MUSI RAWAS, Beligat.com – Anggota Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), meringkus SH (23) warga Dusun VII, Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (25/9).
Tersangka diringkus diduga sebagai bandar judi bola Gelinding diperkarangan rumah, Desa Pasenan, Kecamatan STL Terawas, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) diantaranya, satu set alat judi jenis bola gelinding serta uang senilai Rp. 370.500.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka diduga terlibat perkara perjudian bola gelinding.
“Tersangka sudah kita amankan beserta satu set perlengkapan bola gelinding,” kata Wahyu Setyo Pranoto, Selasa (2/10).
Kasatreskrim menjelaskan, tersangka diringkus bermula laporan dari masyarakat bahwa ada perjudian bola gelinding diwilayah Desa Pasenan.
Anggotapun menuju kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menjadi bandar sedangkan warga lainnya sebagai pemasang.
Akhirnya tersangka dengan mudah diringkus sedangkan pemasangnya berhasil melarikan diri saat akan diringkus.
“Saat ini tersangka beserta BB masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup pria berangkat balok tiga ini.(Enjie)