banner 728x250

Bandar Buron, Sementara Dua Kurir Pembawa Ganja 1 Kg Diciduk Polisi

Dua Orang Tersangka Kurir Ganja 1 Kg Tersangka Irawan ( Kiri ) dan Tersangka Aswin ( Kanan ) Foto/Doc. Humas Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Ganja kering seberat 1Kg berhasil disita Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau pada Sabtu (15/07) sekira Pukul 18.30 WIB dari rumah bandar dan kurir ganja, Irawan alias Awundu (48), petani, warga Kelurahan Air Kati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I dan Aswin alias Win (37), warga Jalan Air Temam RT 2 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga ( Tengah Baju Abu Abu ) didampingi wakapolres, Kompol Andi Kumara (Kiri Baju Hitam) dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Fauzi ( Kanan Baju Kuning) saat menunjukan barang bukti ganja. Foto/Doc. Humas Polres Lubuklinggau

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga didamppingi Wakapolres Kompol Andi Kumara dan Kasat Narkoba AKP A Fauzi menjelaskan bahwa ganja kering yang siap edar tersebut berhasil disita polisi dirumah bandar berinisial A (DPO) yang kabur saat digrebek dirumahnya. Namun, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja tersebut.

“Ganja tersebut ternyata‎ diperoleh dari A (DPO), saat akan ditangkap dirumahnya, A berhasil melarikan diri, kita hanya mengamankan barang bukti  satu buah bungkusan besar kertas koran yang berisikan daun, biji dan batang tanaman ganja. Lalu satu buah bungkusan besar kertas koran berisikan daun, biji dan tanaman ganja kering serta satu buah bungkusan kecil kertas koran yang berisikan daun biji dan batang tanaman ganja kering,” jelas AKBP Hajat Mabrur Bujangga.

Lebih lanjut kata AKBP Hajat Mabrur Bujangga penangkapan kurir ganja tersebut merupakan hasil kerja dari tim opsnal satuan reserse narkoba Polres Lubuklinggau yang telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku.‎

“Awalnya polisi meringkus tersangka Irawan di Jalan Poros RT 01 Kelurahan Air Kati Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan asal 12 linting ganja yang dimiliki tersangka. Setelah itu kita lakukan pengembangan lagi dan diperoleh nama Aswin, kita langsung bergerak untuk meringkus Aswin saat akan menerima ganja dari tersangka A,” ungkapnya.

Selanjutnya Polisi hingga saat ini masih melakukan pengembangan dari mana asal mula ganja terebut.‎ Dari pengakuan  tersangka Irawan, dirinya mengedarkan ganja dengan upah Rp.250.000,-, sementara‎ tersangka Aswin mengaku dirinya hanya perantara.

Hajat menambahkan dalam kesempatan ini engajak warga Kota Lubuklinggau agar memerangi Narkoba serta menghimbau agar memberikan informasi bila ada transaksi narkoba di lingkungannya dan berjanji akan dirahasiakan identitasnya.

“Apabila masih ada oknum pemakai, pengedar bahkan bandar Narkotika di Kota Lubuklinggau akan ditindak tegas sehingga baik generasi muda maupun masyarakat pada umumnya akan terhindar dari hal-hal negatif yang akan menyesengsarakan dirinya sendiri atau keluarganya,”pungkasnya. (Gie/AR/Red)