banner 728x250

Bandar Judi Dadu Kuncang Warga Desa Marga Sakti Diciduk Polsek Muara Kelingi

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Hasan (62) warga Desa Marga Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas dan M. Kor (48) warga Desa Lubuk Tua Kabupaten Musi Rawas diciduk jajaran Polsek Muara Kelingi tepat di hari kemerdekaan (17/08) sekira pukul 21.30 WIB lantaran ke dua pelaku sedang melakukan kegiatan perjudian jenis dadu kuncang di Desa Marga Sakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten  Musi Rawas.

Kapolres Mura AKBP Pambudi melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Syafruddin menjelaskan bahwa ke dua pelaku yang pihaknya amankan adalah Hasan (62) warga Desa Marga Sakti bersama dengan M. Kori (48) warga Desa Lubuk Tua.

“Kedua pelaku melakukan kegiatan dengan cara menawarkan dan menyediakan untuk bermain judi dadu kuncang, dengan warga masyarakat, tanpa ada izin dan menjadi sebagai mata pencaharian, ditempat khayalak ramai yang sedang mengadakan pesta, yang meresahkan warga masyarakat sekitar,”kata AKP Syafruddin.

Ditambahkan AKP Syafruddin, kronologis penangkapan pelaku berawal dari anggota yang sedang melaksanakan patroli, mendapat laporan dari masyarakat bahwa di Desa Marga Sakti terdapat judi dadu kuncang ditengah berlangsungnya pesta rakyat memeriahkan HUT RI 17 Agustusan.

Selanjutnya anggota melakukan pengecekan dan mendatangi TKP dan benar ditemukan sedang berlangsungnya judi dadu kuncang. Lalu anggota langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku dan mengamankan barang bukti berupa alat judi dadu kuncang dan uang taruhan sebesar Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).

“Sementara beberapa warga yang ikut bermain dan menonton perjudian langsung berlarian. Selanjutnya anggota menghimbau warga untuk tidak terlibat perjudian. Sedangkan kedua Pelaku dibawa ke Polsek Muara Kelingi untuk dilakukan proses untuk penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Terpisah Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa dirinya sangat kecewa di hari kemerdekaan diisi dengan kegiatan perjudian oleh oknum warga. Namun disatu sisi dirinya sangat apresiasi kepada warga lain yang memberikan informasi kepada Petugas, sehingga Pelaku berhasil cepat kita amankan.

“Terkait perjudian ini sudah sangat jelas dilarang secara hukum maupun agama. Jadi tidak ada toleransi dan kami akan terus berantas perjudian ini. Harapan kami warga terus melawan segala bentuk kejahatan dengan memberikan informasi sekecil apapun tindak pidana yang diketahuinya,”pungkasnya.(Ar/Red)

error: Maaf Di Kunci