Beligat.com, Lubuklinggau – Jajaran Polsek Lubuklinggau Utara berhasil meringkus diduga bandar Sabu,Tarmizi (35), warga Jalan Bengawan Solo RT 7 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Tersangka Tarmizi digerbek dan ditangkap bersama sang istri Yopiana (26) di rumahnya, Senin (8/6). Tersangka Yopiana ikut diamankan lantaran diduga mengetahui dan turut serta bersekongkol membantu suaminya Tarmizi menjual barang haram tersebut
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustopa melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara, AKP Horiso Manik menjelaskan bahwa penggerbakan berawal dari informasi warga. Setelah diyakini bahwa Tarmizi berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penggerebekan, menggeledah badan dan rumah tersangka.
“Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi, kami melakukan pengembangan. Tarmizi mengaku telah menjual dua kantong sabu kepada tersangka Syaiful Arief alias Ipung (55) melalui perantara Supriyanto alias Ucup (35). Semua tersangka berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang dia.
Ia menyebutkan, BB yang disita diantaranya tiga paket Sabu seberat 3,34 Gram, satu buah timbangan digital, satu unit HP warna hitam, ATM Bank BRI atas nama Tarmizi. Uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp38.000, tiga klip besar paket bekas pakai, empat klip sedang paket bekas pakai dan satu bong (alat hisap sabu).*Nabilla