MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Herli (32) bandit sadis warga Dusun 2 Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas tewas setelah baku tembak dengan petugas di Jalan lintas Linggau-Sekayu tepatnya di Desa Suro Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas pada Minggu (18/6) sekira Pukul 22.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan korban Rosida (37) warga Desa Suka Makmur SP V Bumi Lampung BTS Ulu Cecar Kabupaten Musi Rawas No. LP / B-92 / VI / 2017 / SUMSEL / Res Mura, tanggal 01 Juni 2017.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi,melalui Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum,Ipda Bertu Haridyka menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan Jalan lintas tengah Desa Seriang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
“Penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa pelaku akan melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor. Kemudian anggota langsung melakukan penghadangan. Saat petugas berusaha menghadang, pelaku langsung menghentikan sepeda motornya dan langsung melakukan perlawanan terhadap petugas dengan cara melepaskan tembakan ke arah petugas menggunakan senpira yang telah dibawanya”, kata Bertu.
Kemudian, petugas terpaksa mengeluarkan tembakan terarah untuk melumpuhkan pelaku. Pelaku dapat diamankan dan saat dibawa ke RS Siti Aisyah untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku dinyatakan telah meninggal dunia.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saty pucuk senpira rakitan, dua buah selongsong kaliber 3.8 special dan satu buah peluru aktif kaliber 3.8 spesiall. Selain itu, Pelaku Herli juga merupakam residivis pelaku curas pada tahun 2014 dan juga terlibat dalam enam LP Curas di Muara Kelingi.
Diterangkannya, kronologis kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 01 Juni 2017 sekira Pukul 14.30 WIB telah terjadi tindak pidana pencuriqn dengan pemberatan (curat) di Jalan lintas tengah Desa Seriang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas.
“Kejadian terjadi saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari Lubuklinggau hendak pulang ke rumahnya di BTS Ulu Cecar menggunakan sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nopol BG 6924 ET. Saat melintasi Jalan lintas tengah Desa Seriang Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas, korban disalip oleh sepeda motor Honda Revo tanpa Nopol dengan 2 (dua) OTD dan langsung menodongkan senpira. Seketika itu korban langsung terjatuh. Selanjutnya kedua pelaku langsung membawa lari sepeda motor korban ke arah Muara Beliti”,pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih Nopol BG 6924 ET yang apabila ditafsir sebesar Rp 13 juta
Selanjutnya petugas berkoordinasi dengan Kades Remayu untuk menghubungi keluarga pelaku guna dibawa ke Rumah Duka di Dusun 2 Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas. (Alya/Reki/Red)