LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Rizal Efendi (22) warga RT.06 Kelurahan Jukung Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tersungkur diterjang timah panas Tim Buser Polres Lubuklinggau, Kamis (02/11/2017) sekira pukul 18.00 WIB.
Korban dari tindak kejahatan Pelaku yakni Hafizul Kalam (24) warga Bahari RT.08 Kelurahan Muara Enim, pada Jum’at (17/03/2017) sekira Pukul 20.00 WIB di Kelurahan Mesat jaya Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin menuturkan bahwa penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B/129/lll/2017 tertanggal 18 Maret 2017.
Kronologis penangkapan pelaku bermula Tim Buser Sat Reskrim Polres Lubuklinggau yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Hendrawan mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang mengendarai sepeda motor diseputaran Kecamatan Lubuklinggau Timur.
Kemudian setiba dijalan Sejahtera Kelurahan Taba Jemekeh, tersangka diperintahkan untuk menyerah, namun saat akan dilakukan penangkapan tersangka berupaya melawan dengan cara mencabut Senpira dari pinggang tersangka.
“Sehingga tersangka dilumpuhkan dengan tembakan kearah kaki kanan dan kiri hingga tersangka berhasil ditangkap. Atas luka tembak tersebut telah dilakukan pertolongan medis di RS. Siti Aisyah,”tutur Akp Ali Rojikin, Sabtu (04/11).
Sementara itu, kronologis kejadian lanjut Akp Ali Rojikin bermula pada saat korban mampir dirumah Kus, dan memarkirkan sepeda motornya didepan rumah Kus. Sekira 10 menit kemudian korban hendak pulang dan didapati sepeda motor korban sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Nopol BG 5585 IN ditaksir sebesar Rp. 15.000.000,-,”jelasnya.
Diterangkannya, Pelaku mengambl sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci stang dengan menggunakan kunci T dan menjual hasil Curanmor ke Kepala Curup Bengkulu.
Dari penangkapan Pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor honda beat Nopol BG 2511 HV, 1(satu) pucuk senjata api rakitan beserta 4 (empat) butir amunisi, 1(satu) buah kunci liter T dengan anak kunci sebanyak 4 (empat) buah serta 1(satu) bilah pisau.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya melakukan Curanmor bersama-sama dengan Feri(DPO), Ferdi (DPO), Ardi (DPO). Doyok (DPO), Bobi (DPO) serta mengakui telah melakukan 29 kali Curanmor.
“Terungkap 29 TKP berdasarkan Laporan Polisi yakni, LP Polres Lubuklinggau, 7 (tujuh) TKP, LP Polsek Lubuklinggau Timur, 9 TKP, LP Polsek Lubuklinggau Selatan, 10 TKP, serta LP Polsek Lubuklinggau Barat, 3 (tiga) TKP,”pungkasnya.(Ar)