Beligat.com, MURATARA – Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana proyek DAK 2020 sekitar Rp14 miliar, terus berproses. Kasus yang bermula dari Penerbitan Surat Pengakuan Hutang (SPH) Pemkab Muratara, dilaporkan LSM ke Kejari Lubuklinggau tertanggal 20 September 2021. Bahkan penyampaian laporan kasus dugaan korupsi ini, telah ditembuskan ke Kejagung dan KPK RI sesuai tanda terima Nomor: istimewa/LPK/LSM PPD-PAK/IX/2021.
Hampir dua bulan berlalu, penyelidikan kasus oleh Kejari Lubuklinggau, belum membuahkan hasil signifikan. Meski begitu, sejumlah pejabat terkait dikabarkan telah diperiksa dan dimintai keterangan. Diantaranya Inspektur, Kepala BKD dan Tim Penerbitan SPH dan sejumlah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK). Selain Itu, tiga kepala dinas terkait kemungkinan akan segera menyusul untuk diperiksa.
“Kasus Laporan SPH belum bisa disampaikan karena masih proses, bakal ada waktu merilis perkembangan lebih lanjut,” kata Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau Yuriza saat dihubungi media lewat whatsapp pribadinya, Kamis (11/11).
Kepala Dinkes Muratara, Marlinda hingga kini belum bersedia memberikan komentar guna menanggapi permasalahan ini. Sama halnya dengan Kepala Dinas Pendidikan Muratara, Sukamto yang tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui whatapps pribadinya.
Sebelumnya diberitakan, ada satu kegiatan proyek fisik di Disdik Muratara yang di-SPH-kan, padahal diduga sudah dibayar 100 persen. Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga di- SPH-kan. Nilai TPG tersebut dialokasikan untuk November dan Desember sebesar Rp3,36 miliar. Padahal dana tersebut sudah turun dari pemerintah pusat. Tak hanya masalah proyek fisik di Disdik Muratara, proyek pengadaan sarana dan prasana puskesmas yang melekat di Dinkes Muratara juga disinyalir bernuansa koruptif. Parahnya, nilai proyek fisik berupa pembangunan pagar cukup fanstasis mencapai angka Rp848,5 juta.
“Pembangunan pagar puskesmas ini termasuk proyek DAK namun klarifikasi Bendahara Proyek DID yang di-SPH-kan, padahal harus sudah dibayar 100 pesen dalam 1 tahun. Parahnya lagi, nilai proyek yang kami nilai terlalu besar untuk membangun pagar. Anggaran Rp848,5 juta hanya untuk membangun pagar, inikan fantastis. Aroma dugaan korupsinya cukup kuat. Adalagi kegiatan proyek fisik di Disdik Muratara yang di-SPH-kan, padahal diduga sudah dibayar 100 persen. Selain itu, Tunjangan Profesi Guru (TPG) juga di- SPH-kan. Inikan janggal, diduga telah terjadi penyelewangan anggaran,” ungkap Koordinator LSM Geligat, Reki Alpiko.
Untuk itu, Reki meminta Aparat Penegak Hukum (APH) yang menangangi kasus penerbitan Surat Pengakuan Hutang (SPH) Pemkab Muratara, diminta agar juga segera memeriksa Kepala Disidk dan Dinkes Muratara. Sebab ia mensinyalir, kasus yang bermula dari terbitnya SK Bupati Muratara Nomor: 255/KPTS/BPKAD/MRU/2021 tentang penetapan utang belanja OPD TA 2020, banyak ditemukan kejanggalan dan diduga sarat penyelewengan.
Senada di ungkapkan Marwan, Koordinator LSM Perwira, indikasi upaya korupsi sudah terlihat dengan membengkaknya nilai anggaran pada Perubahan APBD di Dinas Pendidikan. Awalnya nilai anggaran sebesar Rp28 miliar pada APBD induk menjadi Rp36 miliar pada Perubahan APBD 2020.
“Padahal pemerintah pusat telah mengingatkan agar jangan menambah anggaran untuk kegiatan fisik. Sebab APBD 2020 bakalan akan pemotongan anggaran untuk penanganan Covid-19. Makanya ketika dana dipakai untuk kegiatan fisik, berdampak pada penerbitan SPH,”katanya. (akew/dkj)