Sanderson Minta Pemkab Lahat Buat Aturan
Beligat.com, Lahat – Keberadaan kabel-kabel provider internet saat ini mulai banyak dikeluhkan oleh masyarakat. Apalagi di tengah kota yang terlihat banyak kabel provider bergelantungan tidak tertata. Tentunya kondisi ini sangat mengganggu pemandangan kota, dan merambah ke kawasan perumahan-perumahan.
Tak sedikit warga yang melakukan penolakan terhadap keberadaan jaringan kabel fiber optic dari provider tersebut, namun terkadang pemasangan dilakukan secara cepat.
Sanderson Syafe’i, selaku warga Kelurahan Bandar Jaya menolak keberadaan tiang fiber optik (FO) dipasang tanpa izin pemilik lahan.
Ditanah miliknya terpasang tiang FO milik PT. Tower Bersama Group (TBG) sebanyak 2 (dua) buah tiang dan PT. Lintas Arta 1 (satu) buah tiang tanpa izin, setelah dikonfirmasi ke pihak RT 23 RW 06 dan Kelurahan Bandar Jaya, kedua perusahaan tersebut tidak melakukan pemberitahuan aktivitasnya untuk memasang tiang, urai Sanderson saat di jumpai awak media di kantornya, Jum’at (26/5).
Lanjut Sanderson, hal ini telah diatur dalam Pasal 13 UU No. 36 tentang Telekomunikasi.
“Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Lahat diminta segera membuat aturan Perda maupun Perbup terkait keberadaan tiang fiber optik tersebut, mulai dari perizinan, dan sosialisasi ke masyarakat agar melibatkan RT, RW dan kelurahan dalam meminimalisir pihak warga yang dirugikan, dimana saat mulai banyak masuk ke Lahat pemasangan tiang, pungkas Ketua YLKI Lahat Raya.
Sementara pihak PT. Lintas Arta setelah menerima surat keberatan dari Sanderson selaku pemilik lahan langsung menurunkan tim melakukan pembongkaran tiang dn kabel mereka.
Terpisah PT. Tower Bersama Group (TBG) setelah menerima surat dari pemilik lahan belum sepenuhnya membongkar hingga difasilitasi oleh Lurah Bandar Jaya dan Camat Lahat hingga berita ini disiarkan masih belum melakukan pembongkaran sesuai kesepakatan.
Camat Lahat, Gemris Palo, SIP. MM, melalui Lurah Bandar Jaya, Rohim, SE. MM membenarkan telah memfasilitasi pemilik lahan yang dipasang tiang fiber optik tanpa izin dengan pihak perusahaan TBG yang dihadiri Hardiman, dan bersepakat untuk melakukan pembongkaran, tutupnya.*Rls/Sdr