banner 728x250

Baru Perekaman e-KTP‎, Belum Bisa Cetak

MURATARA, Beligatupdate.com – ‎Keterbatasan kesediaan belangko dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari kemendagri memproritaskan bagi siap cetak. Membuat sebagian warga yang baru melakukan atau proses perekaman e-KTP belum bisa dilakukan pencetakan.

Misra Jaya Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Muratara, menjelaskan ‎sesuai SE mendagri nomor 471.13/11659 Percetakan bisa dilakukan dan diprioritaskan bagi siap cetak, perubahan alamat karena pindah datang, hilang atau rusak dan perubahan elemen data akibat peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.

“Bagi warga yang baru melakulan perekaman, datanya di kirim ke pusat, mereka ini belum bisa cetak. Setelah masuk data center, nanti akan dibalas oleh pusat data siap cetak atau disebut print ready record,””Jelasnya kepada awak media saat ditemui diruang kerjanya.

Lanjut, Misra Jaya menjelaskan, selain hal di atas tidak bisa mencetak, juga termasuk seperti KTP habis masa berlaku, serta perubahan alamat. Namun ada alasan yang mendesak mengharuskan cetak, maka bisa dilakukan‎.

“Contoh kepengurusan Haji, BPJS. Hal itu sesuai dengan kebijakan kemendagri nomor 470/296/SJ.” Ujarnya.

Sementara itu Herwan (25) salah satu perekam e-KTp juga mengaku sampai sekarang hampir 2 bulan melakukan perekaman belum juga selesai dicetak.

“Lah beberapo kali bae ke Disdukcapil Muratara tapi belum selesai jugo,” katanya.

Herman berharapan tidak lagi membawa kartu identitas sementara, tetapi sudah membawa  Kartu e-KTP. Sehingga bisa tidak khawatir ilang dan juga rusak karena tercuci.

“Yo kalu bawak selembaran bukti perekaman dari dinas itu, cepat rusak dan mudah hilang. “Pungkasnya. ( Agus Kristianto )