Lubuklinggau, Beligat.com – Setelah menerima informasi dari korban tentang keberadaan mobil hasil curian, Polres Lubukllinggau kurang dari 1×24 Jam berhasil mengamankan kendaraan bermotor hasil tindak pidana yaitu jenis Mobil Merk Daihatsu Sigira Nomor Polisi BG 1637 RY.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Sofian Hadi didampingi Ka SPKT Polres Lubuklinggau Ipda Jemmy Gumayel menjelaskan bahwa benar telah mengamankan satu unit mobil merk Daihatsu Sigira Nomor Polisi BG 1637 RY.
“Diketahui Pelapor Rian Kasta (21) telah melaporkan kehilangan mobil berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1018/XII/2018/ SPKT Polda Sumsel” ujarnya.
Selanjutnya Kapolsek menambahkan kronologis kejadian berdasarkan laporan Polisi yang telah diterima KA SPKT Polres Lubuklinggau, kejadian berawal pada hari sabtu (22/12) sekira jam 13.30 Wib, Pelapor Rian Kasta yang merupakan pengemudi taxi online mendapatkan pesanan penumpang dari Talang Kelapa Palembang dengan tujuan Jalan Angkatan 45 Palembang.
“Saat itu Terlapor meminta agar pesanan secara offline dengan alasan ingin jalan-jalan dan makan di palembang. Kemudian Terlapor meminta diantarkan ke kosan pacarnya di daerah Jalan Angkatan 45 Palembang. Setiba di lokasi, Terlapor mencoba meminta kepada Pelapor untuk meminjam mobil sebentar dengan alasan hendak membelikan rokok Pelapor. Karena merasa terhipnotis oleh Terlapor, Pelapor memberikan kendaraannya dan setelah disadarinya Kendaraan BG 1637 RY telah dibawa kabur oleh Terlapor. Kemudian atas kejadian tersebut Pelapor Rian Kasta (21) melaporkan kejadiannya ke SPKT Polda Sumsel,”papar kapolsek.
Sementara itu KA SPKT Polres Lubuklinggau Ipda Jemmy Gumayel menambahkan setelah mendapat informasi keberadaan Mobil Daihatsu Sigira Nomor Polisi BG 1637 RY, KA SPKT bersama anggota piket jaga, piket fungsi dan anggota Polsek Lubuklinggau Barat menuju ke TKP di parkiran Indomaret Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung (Depan SMPN 4 Lubuklinggau).
“Saat itu ditemukan kendaraan bermotor BG 1637 RY yang telah ditinggalkan pengemudinya. Kemudian Kapolsek Lubuklinggau Barat memerintahkan unit Reskrimnya untuk melakukan penyisiran disekitar lokasi dan berkat bantuan warga setempat, Terlapor berhasil diamankan,”katanya.
Ditambahkan KA SPKT, berdasarkan hasil interogasi terhadap Terlapor Mamat Setiawan (27) warga Komplek Bogenvil Kelurahan Karya Baru Kota Palembang ini merupakan karyawan variasi mobil dan telah melakukan penggelapan kendaraan bermotor sebanyak 5 kali dengan modus yang sama.
“Saat ini Pelaku dan Barang Bukti telah kita amankan di Polsek Lubuklinggau Barat, kami juga telah berkoordinasi dengan unit Ranmor subdit Jatanras Polda Sumsel untuk melimpahkan Pelaku dan barang bukti ke Polda Sumsel, mengingat locus delictinya di wilayah hukum Polresta Palembang” tutupnya.*Akew