banner 728x250

Bawa Pisau, Residivis Kembali Masuk Obak

Lubuklinggau, Beligat.com- Seorang residivis yang baru beberapa hari menghirup udara bebas, Amran Jumadi (35), warga Jalan Patimura, RT 01, Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kembali harus masuk penjara akibat tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis pisau oleh Satuan Reskrim Polres Kota Lubuklinggau saat melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Kapolres Kota Lubuklinggau, AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Maduransyah mengungkapkan, tersangka Amran ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB, Senin (09/07) di Kelurahan Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II.

“Dilakukan  penggeledahan badan tersangka, dan ditemukan di pinggang bagian depan tersangka sebilah pisau, lalu tersangka dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. *Roneel

error: Maaf Di Kunci