Lubuklinggau, Beligat.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Cina, Peng Changfu (40) diamankan petugas Polres Lubuklinggau kerena kedapatan membawa ribuan jenis obat herbal dan alat kesehatan ilegal di bandara Silampari, kota Lubuklinggau saat ingin terbang ke Jakarta, Selasa, (15/1). Penangkapan tersebut karena pihak bandara Silampari mendeteksi ada ribuan obat didalam tas WNA tersebut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui Wakapolres, Kompol Zulkarnain saat pres rilies kepada awak media mengatakan, jika penangkapan WNA tersebut karena telah membawa obat jenis herbal dalam jumlah banyak namun setelah diperiksa tidak memiliki dokumen sama sekali.
“WNA tersebut kita amankan karena membawa obatvjamlah jumlah besar atau banyak, bahwa obat ini tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Terkait masalah kriteria penggunaan obat, peredaran obat, izin edar dan lain sebagainya, tentu disini ada kerawanan-kerawanan, terutama masalah kesehatan. Kita ada undang-undang kesehatan no 36 tahun 2009, jika kita biarkan ini beredar bisa membahayakan masyarakat,” katanya.
Terkait masalah pengedarannya ini, kebetulan dia warga negara asing yang sementara isinya atau tujuannya berkunjung, maka kita akan berkoordinasi lagi dengan pihak imigrasi terkait masalah izin dia ini bagaiman.
“Setau saya tidak boleh jika isinya berkunjung malah berdagang. Kita lahat nanti, apakah dia di pulangkan ke negaranya, ya kita lihat dari hasil koordinasi dengan pihak imigrasi,” ujar Wakapolres Lubuklinggau.
Lebih lanjut Wakapolres menjelaskan jika pihaknya perlu proses karena obat-obat tersebut akan kembali di cek kandungannya, sambil menunggu saksi ahli yakni dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang akan berbicara mengenai bahaya tidaknya obat tersebut.
“Kalo misal ada pidana sesuai undang-undang kesehatan tentunya akan kita proses, tapi jika tidak ada ya paling kita sita dan musnahkan ini barang, karena dianggap membahayakan,” jelasnya.
Sementara Kepala BPOM Kota Lubuklinggau, Afdil Kurnia mengatakan ini termasuk golongan obat tradisional dan herbal, akan tetapi ia tidak tahu apakah ini obat dicampur dengan bahan kimia berbahaya apa tidak, dan pihaknya akan melakukan uji Laboratorium terlebih dahulu.
“Dari hasil pemeriksaan awal obat-obatan ini tidak memiliki identitas yang jelas, dan tidak terdaftar artinya obatan ini semuanya ilegal,” pungkasnya.*Agus Kristianto