banner 728x250

Bawa Sajam, ASN Diamankan Anggota Polsek Lubuklinggau Utara

Lubuklinggau, Beligat.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), atas nama Endri Supandi bin Abu Kian (41), warga jalan Kemuning, RT. 06, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, harus berurusan dengan aparat kepolisian karena membawa Senjata Tajam (Sajam).

Dirinya terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, karena tanpa hak dan bukan merupakan profesinya membawa, memiliki, menggunakan atau memakai senjata tajam jenis pisau penusuk atau penikam.

Kronologis Kejadian, pada hari Kamis tanggal 25 April 2019 sekira jam 09.40 wib, di kantor Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kelurahan Petanang Ilir, kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.

Pada saat Anggota Pam PPK Kecamatan Lubuklinggau Utara I, berada dikantor melakukan pemeriksaan terhadap masing-masing saksi Parpol yang datang ke kantor PPK Kecamatan Utara I. Di temui tersangka sedang meletakan 1 bilah pisau di Pot Bunga yang ada kantor PPK kecamatan Lubuklinggau Utara I kemudian langsung dilakukan Penangkapan kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui Kapolsek Lubuklingau Utara, AKP Horison Manik mengatakan jika tersangka beserta barang bukti sudah diamankan pihaknya.

“Tersangka kita amankan beserta barang bukti satu bilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 14,5 cm bergagang kayu warna coklat dan sarung terbuat dari kayu bewarna coklat diselimuti lakban warna merah,” pungkasnya.*Agus Kristianto

error: Maaf Di Kunci