banner 728x250

Bawa Senpi, Mat Masuk Bui

LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Diduga mabuk Dulamat alias Mat (40) warga jalan Kemuning RT 06 Kelurahan Puncak kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara 2 ditangkap polisi, Selasa (22/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bukan karena dalam kondisi mabuk, tapi, Mat ditangkap lantaran menyimpan senjata api rakitan jenis revolver beserta 2 amunisi yang diselipkan dalam kantong jaket yang ia kenakan.

Bahkan, polisi mengamankan satu buah senjata tajam jenis Pisau panjang sekitar 10 cm bergagang Kayu bersarung plastik warna Hitam yang ditemukan di pinggang belakang tersangka.

Alhasil, Mat yang sehari-hari bekerja sebagai sopir dibawa petugas ke Polsek Lubuklinggau Utara berserta barang bukti yang diamankan.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga melalui Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Diaz Oktora mengungkapkan, penangkapan tersangka bermula anggotanya sedang melaksanakan patroli rutin KKYD. Pada saat itu sebuah mobil merk AYLA warna silver nopol BG 1346 GA sedang terpakir di pinggir jalan Sukarno Hatta Simpang 3 Megang Ujung, Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuklinggau Utara 2,.

“Saat anggota mengecek dan ternyata tersangka sedang tidur karena dalam kondisi mabuk, lalu anggota langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti satu buah senpira dan sajam,”kata AKP Diaz Oktora, Rabu (23/8).

Setelah itu, Lanjut Diaz, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Utara untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata api tersebut.

“Tersangka akan dikenakan pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT No 12 tahun 1951 kepemilikan senjata api, senjata tajam dan amunisi tanpa hak dan bukan profesinya,”pungkasnya (Gie/red).

error: Maaf Di Kunci