Lubuklinggau, Beligat.com – Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil meringkus pria bernama Edi Santoso oknum sopir memiliki senpira jenis pistol beserta enam amuninisi siap letus warga Desa Merantau Kecamatan Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Sunandar melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Maduransyah mengatakan, selain mengamankan pelaku dan menyita barang bukti satu pucuk senpira jenis pistol berikut enam amunisi, pihaknya juga menyita sepeda motor yamaha Mio Z warna merah yang dibawa pelaku ke lokasi Patok Besi.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di komplek lokasisasi Patok Besi Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara Kota Lubuklinggau, sekira pukul 04.00 Wib, Minggu (13/5),”kata kasat.
Dikatakan Kasat, tersangka bakal diproses sesuai pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, tentang tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan senjata api.
“Tersangka dan BB sudah diamankan Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tutupnya. *FHA