Lubuklinggau, Beligat.com- Bawaslu Kota Lubuklinggau mencopot sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang diduga milik beberapa calon anggota legislatif (bacaleg) di 8 kecamatan. Senin, (27/8/18). Penertiban APK tersebut dalam rangka menegakkan aturan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU NO 5 2018.
Pantauan dilapangan, penertiban langsung dipimpin Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Mursyidi dengan melibatkan semua jajaran Bawaslu, mulai dari Panwascam hingga Pengawas Pemilu Kelurahan. Mereka mulai penertiban sekitar pukul 20.00 WIB. Dimana titik penyisiran pertama di Kecamatan Selatan 1 dan diakhiri di Kecamatan Utara 2.
“Setelah 3 hari Daftar Caleg Tetap (DCT) ditetapkan, baru di perbolehkan caleg berkampanye baik melalui media sosial, elektronik maupun memasang APK. Oleh dasar itulah, kami turun melakukan penertiban. Karena ini memang melanggar. Bacaleg terlalu percaya diri (PD). Belum disahkan menjadi Caleg, sudah berani kampanye, apalagi menyertai nomor urut pula,” tegasnya.
Bapak satu orang anak ini mengimbau, seluruh calon kontestasi politik tahun 2019 ini untuk bersabar dan menahan diri untuk tidak berkampanye sebelum tahapan kampanye ditetapkan pada 23 September nanti.
“Kami tidak segan segan akan melakukan penertiban. Karena memang melanggar dari koridor yang ada,” pungkasnya.*Akew