MUSI RAWAS, BELIGAT.COM – Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas, Agus Tiansah mengungkapkan saat ini laporan dugaan money politik yang diduga dilakukan paslon nomor urut 2 sedang dilakukan kajian awal.
Karena menurut dia, laporan tersebut baru diterima Bawaslu Musi Rawas pada, Sabtu ( 28/09/2024) sore.
“Laporannya baru diterima kemarin dan saat ini sedang dalam kajian awal,” katanya, Minggu (29/09 2024).
Dijelaskannya, Bawaslu Musi Rawas bekerja sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk akan dilakukan kajian terlebih dahulu.
“Prinsipnya, Bawaslu tegak lurus sesuai aturan yang berlaku. Ketika ada dugaan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan prosedur yang ada,” tegasnya.
Maka dari itu, dia mengharapkan partisipasi semua pihak untuk melaporkan setiap indikasi pelanggaran kepada Bawaslu disertai bukti-bukti otentik serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu Tim Advokasi Ramah Pro M Hidayat SH. MH saat mendampingi pelapor kepada media mengatakan pihaknya berharap kepada Bawaslu Kabupaten Musi Rawas agar masalah ini diproses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Kami akan terus memantau sejauh mana perkembangannya, karena saya melihat perkara ini bukan main main harus direspon secara serius oleh Bawaslu,” ujarnya.
Ditambahkan Insani SH, pelanggaran tindakan money politic tidak hanya menimbulkan sanksi administrasi berupa diskualifikasi paslon, tetapi juga ada sanksi pidana.
“Maka itu, kami meminta Bawaslu Musi Rawas serius menindaklanjuti laporan ini,” tutupnya.(*)