Beligat.com, Lubuklinggau – Setelah bebas mendapatkan asimilasi, Dora Belli alias Dora (33), warga Jalan Sejahtera Rt. 03 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, kembali ditangkap polisi. Kali ini, Dora ditangkap di rumahnya karena diduga terlibat dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba, Iptu Sofyan Hadi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari informasi masyarakat yanh ditindaklanjuti dengan pengerbekan di rumah tersangka, Rabu (17/6).
Saat penggeledahan lanjut Kasat, petugas menemukan barang bukti (BB) berupa 4 (empat) bungkus plastik klip diduga narkotika jenis shabu 0,86 gram yang disimpan diatas lemari pakaian di dalam kamar tersangka, Rabu (17/6).
Setelah dilakukan intrograsi narkotika tersebut didapat dari inisial A yang beralamat di Desa Kepala Curup Kab. Rejang Lebong Prov. Bengkulu selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Lubuklinggau guna pemriksaan lebih lanjut.
“Tersangka baru bebas asimilasi, sebelumnya dihukum karena kasu pencurian dengan pemberatan, ” pungkas dia.*Nabillah/Rls