MUSI RAWAS, Beligatupdate.com- Hasanudin (25) seorang resedivis warga Dusun 1 Desa Manaresmi Kabupaten Musi Rawas kembali berulah. Pasalnya, pada hari Selasa ( 04/07 ) sekira Pukul 21.00 WIB di Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas di pelor petugas lantaran saat ditangkap mencoba melawan petugas.
Korban dari pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini yakni Serli Ajeng (20) dan Emilia (20). Keduanya merupakan warga Desa L Sidoharjo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas AKBP Pambudi melalui Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP / B-32 / VI / 2017 / SUMSEL / Res Mura / Sek.TGM, tanggal 21 Juni 2017.
“Tim Buser Polres Mura yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Bertu Haridyka, melakukan penangkapan terhadap pelaku di Desa Leban Jaya Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura”, kata Ipda Bertu.
Diterangkannya, penangkapan bermula dari adanya informasi bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah. Kemudian petugas langsung mendobrak pintu rumah dan kemudian salah satu pelaku an. Hasanudin alias Gaga berusaha melawan petugas dengan cara merebut senjata petugas dan Kemudian pelaku melarikan diri.
“Petugas melakukan pengejaran sambil memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan. Akhirnya petugas terpaksa memberikan tembakan terarah untuk melumpuhkan yang bersangkutan. Pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Ipda Bertu Hqridyka kronologis kejadian pada hari Rabu ( 21/06 ) sekira Pukul 18.45 WIB, dimana telah terjadi tindak pidanan pencuriabn dengan kekerasan ( Curas ) di Jalan Poros persawahan Desa Kali Bening Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas terhadap 2 (dua) orang korban yang dilakukan oleh 2 (dua) OTD yang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo tanpa nopol.
“Para pelaku tiba-tiba muncul dari belakang sepeda motor yang dikendarai korban an. Emilia sebagai pengedara motor dan membonceng temannya Serli Ajeng, lalu langsung memepet dan mencabut kunci sepeda motor korban. Setelah mesin motor berhenti, salah satu pelaku mendekati motor dan berusaha merebut motor korban, namun korban Emilia berusaha merebut kembali kunci kontak. Setelah berhasil meraih, korban melempar kunci motornya dikarenakan kesal, pelaku langsung menusuk kedua korban dan merebut tas korban. Lalu kedua pelaku yang tidak berhasil mengambil motor langsung memutar arah ke Desa F Trikoyo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Mura,” paparnya.
Akibat kejadian tersebut korban Emilia menderita luka tusuk pada rusuk kiri dan luka tusuk pada tangan kiri dibawah ketiak sedangkan korban Ajeng mengalami luka tusuk pada kaki kanan.”
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Handphone Merk Xiaomi dan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- ,”pungkasnya.
Selanjutnya, atas tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku, yang bersangkutan diamankan di Mapolres Musi Rawas demi keamanan dan untuk penyidikan lebih lanjut.(Reki/Red)