Beligat.com, Musirawas – Ancaman hukuman 1 tahun penjara denda Rp 60 juta, subsidair 3 bulan kurungan terhadap Sularno guru honorer SD Sungai Naik Kabupaten Musirawas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayu Soraya pada sidang pengadilan negeri Lubuklinggau menjadi perhatian beberapa kalangan, salah satunya Dwi Agung Pranata Ketua Garda Bangsa Kabupaten Musirawas .
“Perjuangannya mendisiplinkan anak, harus berakhir dibalik jeruji besi, sangatlah miris sebaiknya diselesaikan secara kekeluargaan,”katanya.
Dirinya menambahkan sang guru tidaklah mungkin memberikan hukuman tanpa ada sebab, hukuman tersebut juga tujuannya untuk mendidik.
“Bila laporan kasus kekerasan terhadap murid oleh guru karena tujuannya mendidik terus ada, rasa hormat terhadap gurupun tak ada lagi,”katanya.
Jika ini dibiarkan, lanjut dirinya kedepan akan menjadi hal yang menakutkan bagi pendidik dalam mencerdaskan anak bangsa.
“Orang tua juga sebaiknya ikut serta dalam mendidik anak-anaknya karena prilaku anak juga tidak terlepas dari didikan orang tua di rumah “katanya.
Selanjutnya dirinya menyayangkan mengapa Kasus ini harus mencuat sampai ke pengadilan dan mendesak Bupati Musi Rawas untuk menjadi penengah.
“Pak Sularno adalah guru honorer di Musirawas, jadi Bupati harus membatu persoalan ini untuk menjadi penengah agar dunia pendidikan di Musirawas tidak menjadi pembicaraan publik sehingga pendidikan di Musirawas tetap maju dan berkembang dengan baik,”katanya.
Diketahui 2 mei mendatang sejumlah guru se Musirawas akan menggelar aksi damai di pengadilan negeri Lubuklinggau di Koordinator oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI) dalam bentuk bela guru Sularno dengan tuntutan Bebas.*Akew