MURATARA, Beligatupdate.com – PT Gajah Mada yang berada diwilayah Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara telah beroperasi walaupun belum mengantongi izin operasional.
Terbukti, dari tindak lanjut laporan masyarakat, Pihak Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara turun langsung ke PT Gajah Mada dan hasilnya, PT Gajah Mada sudah beroperasi, namun belum mengantongi izin baik dari Pemerintah Desa maupun Kecamatan.
Sekretaris Camat Rupit, Eko Hamma mengungkapkan terkait laporan dari Kepala Desa Tanjung Beringin mengenai PT Gajah Mada tak memiliki izin, pihaknya sudah melayangkan surat yang ditembuskan ke Dinas Perizinan, Pol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.
“Untuk tindak lanjutnya kita masih menunggu dari Dinas Perizinan, kalau katanya kroscek ke lapangan kita langsung mendampingi,”terangnya, Minggu (03/11).
Kemarin pihaknya sudah terjun kelapangan dan memang PT tersebut belum ada izin operasionalnya baik dari Pemerintah Desa maupun dari Kecamatan.
“Boleh konfirmasi ke Dinas Perizinan, sampai saat ini kami belum menerima bagaimana tindak lanjutnya, untuk sementara kami masih menunggu kalau kata Dinas Perizinan berangkat untuk penindakan kami siap,”bebernya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perizinan, Depri saat dihubungi via ponsel terkait izin perusahaan tersebut tetapi tak kunjung aktif bahkan berulangkali. SMS yang dilayangkan tak kunjung ada balasan hingga berita ini diterbitkan.
Pemberitaan sebelumnya,Perusahaan Terbatas (PT) Gajah Mada yang berada di wilayah Desa Tanjung Beringin Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diduga ilegal, sebab sudah hampir setahun berdiri tak memiliki izin. Hal ini seperti yang dikatakan Kepala Desa Tanjung Beringin, Arias
“Sampai sekarang belum ada dari pihak perusahaan atau PT itu meminta rekomendasi atau pengantar surat untuk pembuatan izin, baik izin operasi maupun izin penempatan apalagi izin Amdal. Apalagi yang merasakan dampak lingkungannya adalah masyarakat saya, kalau PT itu beroperasinya sudah 2(dua) minggu, tapi sejak berdirinya pada bulan desember 2016 lalu belum pernah melapor,”ungkapnya.
Lanjut Arias, pihaknya sangat keberatan atas beroperasinya PT tersebut tanpa izin, sebab sekarang ini sudah mulai berdampak pada masyarakat sekitar.
“Kalau secara resmi masyarakat yang melapor dengan saya belum ada, tapi saya dengar dari masyarakat sekitar sekarang sudah mulai berdampak pada lingkungan seperti debu dan asap,” kata Kades.
Mengenai PT Gajah Mada yang ilegal itu sambung Kades, dirinya sudah melapor kepada Pihak Kecamatan dan Polisi Pamong Praja (POL PP) serta Instansi terkait.
“sudah saya lapor pada pak Camat tembusan Kasat Pol PP, setelah itu Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan,” pungkasnya.(Agus Kristianto)