banner 728x250

Berdalih Jemput Anak Sekolah, Malah Motor Dibawa Kabur‎

MURATARA, Beligat.com – Akibat mudah percaya dengan tetangga sendiri, namun siapa sangka kepercayaan dibalas dengan dusta.

Itula yang dialami oleh, Rio Rinaldo (33) warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, diduga motornya kesayangannya digelapkan dengan alasan meminjam untuk menjemput anak sekolah oleh warga Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Mura, berinisial, AE (35), sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (11/8).‎

Untungnya tersangka berhasil diringkus anggota Polsek Rupit, dirumahnya Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (12/9).

Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Rupit, AKP Yulfikri saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus terduga pengelapan sepeda motor berinisial AE.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Rupit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kami ringkus dirumahnya, tanpa melakukan perlawanan,” kata Yulfikri, Jumat (14/9).

AKP Yulfikri menjelaskan, kejadian penggelapan dilakukan tersangka bermula saat tersangka datang bertamu kerumah korban untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk antar jemput anak kesekolah.

Karena sudah mengenal tersangka dan diantara korban serta tersangka masih m‎emiliki hubungan kekerabatan maka korban percaya serta meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka.

Kemudian pada, Sabtu (25/8/ 2018) korban menanyakan sepeda motornya tetapi jawaban tersangka bahwa sepeda motor korban masih dititipkan kepada temannya di Desa Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dengan alasan masih dalam kondisi sakit bisul dilutut, maka tersangka belum bisa mengambil sepeda motor korban.

Lalu pada, Sabtu (1/9/2018) korban kembali ‎menemui tersangka untuk memastikan sepeda motor miliknya juga dengan berbagai alasan tersangka bisa mengembalikannya.‎

Karena sudah kesal dengan jawaban tersangka maka korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Rupit, lantaran korban  mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter MX 135 warna hitam Nopol BG 6649 GM.

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, tersangka kami ringkus berdasarkan laporan warga bahwa tersangka berada dirumahnya.

“Saat anggota tiba dirumahnya, anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan,” jelas mantan Kapolsek Tugumulyo ini.

Kembali kapolsek menjelaskan, tersangka mengakui perbuatannya, telah mengadakan sepeda motor korban kepada warga di Desa Embacang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara yang bekerja di Desa Limun, Kecamatan Pelawan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.

Dimana sepeda motor digadaikan seharga Rp 3.800.000 dengan cara dicicil dalam tiga kali pembayaran secara tunai diwaktu dan tempat berbeda.

Transaksi pertama dibayar senilai Rp 2.500.000, kedua Rp 300.000 dan terakhir Rp 1.000.000.(Enjie)

error: Maaf Di Kunci