Musi Rawas, Beligat.com – Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kabupaten Musi Banyu Asin (Muba) memantapkan diri menjadi yang teratas dalam hal pencegahan korupsi. Terbukti selama dua tahun terakhir (2018 dan 2019) kedua daerah ini mendapatkan apresiasi dan ditetapkan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai daerah dengan capaian terbaik I Rencana Aksi Pemberantadan Korupsi Terintegrasi KPK atau Monitoring Center for Prevention (MCP) Provinsi Sumsel tahun 2018 – 2019.
Tepatnya di tahun 2018 Kabupaten Mura menduduki rangking teratas dengan nilai 77% yang melebihi target KPK (75%) diikuti Muba dengan 74%. Dan tahun 2019 sebagaimana disampaikan KPK dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi tahun 2020 melalui Vidcon Rabu (6/5), baik Mura maupun Mura mengalami peningkatan yang sangat signifikan dan tetap menjadi dua terbaik.
Korwil II Sumatera Supervisi KPK RI Asep Rakhmat memaparkan pencapaian MCP Kabupaten Mura mengalami peningkatan 17% dari 77% di tahun 2018 menjadi 94% di tahun 2019. Sementara Kabupaten Muba berada satu strip di atas Mura dengan pencapaian MCP hanya berselisih satu poin yakni 95% dimana daerah ini mengalami peningkatan tertinggi sebesar 21% dari sebelumnya hanya 74%.
Asep Rakhmat menyampaikan, program koordinasi supervisi pencegahan dan pemberantasan korupsi meliputi 8 area strategis yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi (8 area korsupgah KPK). Kedelapan area itu yakni e-Budgeting dan e-Planing atau perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Peningkatan Kapabilitas APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Tata Kelola Dana Desa.
Dijelaskannya, secara umum capaian target Renaksi PPKT Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2019, memperoleh capaian cukup Tinggi yaitu 81% 3 capaian tahun sebelumnya yaitu 63%, sementara secara nasional Provinsi Sumatera Selatan menduduki peringkat ke-21.
Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan menyambut baik pencapaian tersebut.
“Alhamdulillah selama dua tahun kita bisa mencapai hasil yang maksimal dalam hal pencegahan korupsi sesuai dengan arahan KPK. Ini merupakan hasil kerja bersama dengan semangat AK5 dan semangat melawan korupsi di negeri ini,” tegas Bupati H Hendra Gunawan.
Lebih jauh diutarakan Bupati, dari apa yang disampaikan KPK mengenai pencapaian MCP Mura, dari 8 area Korsupgah KPK yang dinilai Mura mendapatkan nilai sempurna (100 %) di tiga area. Tiga area yang mendapatkan nilai 100% yakni e-Budgeting dan e-Planing atau perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sementara Peningkatan Kapabilitas APIP 78%, Manajemen ASN 95%, Optimalisasi Pendapatan Daerah 92%, Manajemen Aset Daerah 93% dan Tata Kelola Dana Desa 90%.
Diinformasikan Bupati, semenjak ditandatanganinya rencana aksi antara Pemkab. Musi Rawas dengan KPK RI terkait Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi, mulai dari Tahun 2018 sampai dengan 2020, progress peningkatan capaian target rencana aksi tersebut cukup signifikan. Dimana pada hasil evaluasi Tahun 2018 Mura menduduki peringkat pertama di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan dengan perolehan nilai 77%. Kemudian pada evaluasi Tahun 2019 Mura berada diperingkat kedua, namun dengan peningkatan nilai hingga mencapai 94%.
Selanjutnya pada Tahun 2020 ini, Pemkab Mura terus melakukan pengawalan progress capaian target tersebut sehingga pada akhir Penilaian nanti diharapkan mampu memberikan capaian akhir yang lebih baik lagi.
Berbagai sektor akan lebih dioptimalkan terlebih pada 2020 KPK memfasilitasi untuk membenahi beberapa area yang meliputi 3 sektor tematik yaitu Asset, Pendapatan dan BUMD. Rinciqnnya untuk Asset melipiti Sertifikasi, Tandis, Rumdis, Pemekaran, P3D, Aset Sengketa, PSU, dan Lelang). Kemudian Pendapatan melipiti Alat Rekam Pajak, Pajak Air Tanah, Reklame, Retribusi, PKB, PBBKB, dan PAP. Serta untuk BUMD meliputi Kepemilikan Saham Peda, LK, Penyelamatan Aset yaitu asset berwujud dan kredit kolektibilitas 4 dan 5 di bank daerah.
Adapun pada sektor BUMD (kepemilikan saham pemda) KPK meminta Pemda bersedia menyediakan data awal, selanjutnya untuk penyelamatan asset, KPK meminta komitmen pimpinan daerah.
Sebagaimana diketahui bahwa Sertifikasi Tanah Pemda di Provinsi Sumsel masih 21%, adapun 79% asset belum bersertifikat. Dalam rangka menindaklanjuti ataupun melakukan percepatan penerbitan sertifikat asset ini, KPK akan berupaya untuk memfasilitasi penyelesaiannya dengan menjadwalkan pertemuan antara BPN, Pemda terkait, dan KPK.
“Dapat kami sampaikan bahwa data seluruh asset di lingkungan Pemkab Murasebanyak 2.666 item, yang terdiri dari 1.230 aset tanah dan 1.436 aset kendaraan. Adapun dari 2.666 item yang tercatat, sebanyak 1.892 aset telah bersertifikasi (70,96%) dan sebanyak 774 aset yang belum bersetifikasi (29,04%). Sebanyak 774 aset tersebut terdiri dari 660 aset tanah dan 114 aset kendaraan,” jelas Bupati.
Lebih lanjut kata Bupati, atas kondisi ini Pemkab Mura terus berupaya untuk mengoptimalkan penerbitan sertifikat asset tersebut dengan tetap meminta arahan sekaligus fasilitasi.
Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Provinsi Sumsel sendiri dilaksanakan Rabu (6/5) melalui vidcon bertempat di Replika Rumah Adat Lantai II Setda Mura yang dibuka perwakilan KPK RI, Nurul Ghufron. Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan didampingi Inspektur Kabupaten Mura Alexander Akbar, Kepala BPKAD Zulkifli Idris dan beberapa pejabat terkait lainnya.
Hadir pada Rakor itu Gubernur Sumsel Herman Deru, Korwil II Sumatera Supervisi Pencegahan Korupsi KPK RI Asep Rahmat Suwandha dan Tim, Inspektur Provinsi Sumsel, Kepala Daerah Sekda dan Inspektur Daerah se Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru dalam arahannya mengatakan rapat koordinasi tersebut adalah untuk memaparkan pengawasan dan pecegahan yang telah dilakukan KPK sepanjang tahun 2019. Selain itu juga untuk memberikan masukan kepada instansi terkait agar tidak terjadi penyimpangan serta memberikan sosialisasi terkait kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2020 ini.
Herman Deru berharap, KPK dapat memberikan bimbingan dan pembinaan terkait temuan yang telah didapat, agar tidak terulang kembali pada tahun berikutnya.*Akew/Rilis