LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com -Langkah pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Lubuklingau H Toyib Rakembang dan Sofyan untuk maju di Pilkasa serentak 2018 harus tergajal persyaratan.
KPU Kota Lubuklinggau mengembalikan berkas pendaftaran pasangan yang maju melalui jalur perorangan karena belum melengkapi surat keterangan failid dari pengadilan Niaga dan surat keterangan Laporan Harta Kekayaan Penjabat Negara (LHKPN) dari KPK.
Ketua KPU Efriadi Suhendri kepada awak media membenarkan, berkas pendaftaran pasangan Toyib-Sofyan dikembalikan karena berkas pendaftarannya belum lengkap.
“Kita tidak menolak, namun berkas paslon tersebut (Toyib-Sofyan) dikembalikan untuk dilengkapi kembali,”kata Eef sapaan akrab Efriadi Suhendri, Selasa (9/1).
Menurut Eef, kekurangan pasangan Toyib-Sofyan yakni tidak melampirkan surat keterangan failid dari pengadilan Niaga dan surat terima LHKPN dari KPK.
“Apabila surat keterangan tersebut masih dalam proses kita bisa menerima dan akan dilengkapi pada masa perbaikan, tapi, sekarang belum ada jadi kita kembalikan,”terangnya.
Maka, tambah Eef, pihaknya akan menunggu hingga, Rabu (10/1) pukul 00.00 WIB. Paslon Toyib-Sofyan untuk melengkapinya.
“Jadi kalau masih tidak ada surat keterangan Failid dari pengadilan Niaga dan surat terima LHKPN dari KPK maka biasa dikatakan pendaftaran ditolak,”tegasnya.
Sementara, Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau Mirwan mengatakan, secara normatif persyaratan pencalonan yang wajib harus dipenuhi pasangan calon seperti laporan LHKPN.
“Kekurangan tersebut masih ada waktu untuk perbaikan, ketika sudah bisa melengkapi berkas kekurangan tersebut dalam artian bisa mengikuti proses pencalonan,”kata Mirwan.
Terpisah, H Toyeb Rakembang mengatakan, pihaknya akan segera bertolak ke Jakarta untuk mengurus kelengkapan surat yang harus dilengkapi sebagai syarat pendaftaran Paslon.
“Kalau kelengkapan surat dapat dipenuhi berarti ini sudah kehendak Allah SWT saya maju Pilkada Kota Lubuklinggau,”pungkasnya. (Gie/Akew)