MUSI RAWAS, Beligat.com – Anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) meringkus terduga penyalagunaan narkoba jenis sabu sekitar pukul 12.00 WIB, Selasa (28/8).
Tersangka berinisial, Al (41) warga Dusun II, Desa Bamasco, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
“Memang benar anggota kami meringkus tersangka karena dugaan penyalagunaan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, Rabu (29/8).
Kapolres menjelaskan, tersangka diringkus bermula anggota mendapatkan informasi warga bahwa ada penyalagunaan narkoba jenis sabu di Dusun II, Desa Bamasco.
Lalu anggota langsung meluncur kelokasi, setiba dilokasi anggota langsung meringkus tersangka dan dilakukan pengeledahan akhirnya didapatkan barang bukti (BB), satu plastik klip berisikan kristal putih narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, enam plastik klip berisikan bekas sabu, satu buah bong, satu buah pirex kaca, satu korex api gas dan satu buah sumbuh.
“Namun ironisnya tersangka sempat membuang BB dikamar mandi saat anggota melakukan pengerebekan,” tutup kapolres.(Enjie)