LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lubuklinggau pada Sabtu, (13/01) sekira pukul 19.00 WIB berhasil membekuk RS (40), warga Manau IX Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, diduga sebagai Pengedar Narkotika Lintas Provinsi.
RS ditangkap di Jalan Garuda Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, tepatnya di SPBU Lubuk Tanjung. Tersangka ditangkap saat sedang mengisi BBM mobil Avanza warna hitam BD 1455 PZ yang dikendarainya.
Kepala BNNK Lubuklinggu, AKBP Edy Nugroho didampingi Kasi Pemberantasan, AKP Sukirman membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) dari tersangka berupa 2 (dua) paket besar diduga sabu dengan berat 12,5 gram, 1 (satu) klip plastik yang diduga berisi ekstasi warna pink logo S sebanyak 12 butir dengan berat 3,15 gram dan 1 (satu) buah HP Samsung.
“Tim mendapat informasi lewat SMS akan ada lintasan narkoba dan diberikan ciri tersangka pakai mobil Avanza yang akan menuju kearah Bengkulu,”jelas Kepala BNN Lubuklinggau, AKBP Edy Nugroho.
Lebih lanjut diterangkan AKBP Edy, pihaknya menduga tersangka sudah memiliki jaringan dan diduga merupakan kurir sekaligus pengedar narkoba lintas Provinsi.
“Interograsi awal, dia sebagai kurir, pengantar barang dari saudara AJ (DPO) yang sedang didalami dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Pemberantasan BNNK Lubuklinggau, AKP Sukirman menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya masuk ke Kota Lubuklinggau baru pertama kaliĀ dan sebelumnya tersangka pernah mengambil barang dari Bengkulu dengan KRM, narapidana kasus narkotika di Lapas Bengkulu yang saat ini dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
“Jadi, pada saat ini stok narkotika milik KRM tadi kosong di Bengkulu, sehingga dia mencari alternatif ke Lubuklinggau,”paparnya.
Namun, dari informasi yang dihimpun pihak BNNK Lubuklinggau menyebutkan bahwa diduga harga narkotika di Kota Lubuklinggau lebih murah dibandingkan dengan harga narkotika di Provinsi Bengkulu.
“Makanya tersangka mengambil barang di Lubuklinggau. Sebelumnya tersangka juga pernah ngambil barang dari Lampung. Akan tetapi masih murah dari Lubuklinggau. Sehingga tetap mencari di Lubuklinggau,”ujarnya.
Sedangkan berdasarkan pengakuan dari tersangka bahwa dirinya membeli narkotika di Kota Lubuklinggau seharga Rp20 juta. Kemudian mendapatkan upah sebesar Rp1,5 juta.
“Dapat upah sebesar Rp1.500.000,- pak,”pungkasnya. (Wwk/Akew)