banner 728x250

Bobol Rumah Sopir, Pemuda 18 Tahun Masuk Penjara

Lubuklinggau, Beligat.com – Raden Nadwa Putra, pemuda 18 tahun, warga Jalan Cereme, Gang Selamet, Kelurahan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, harus berurusan dengan aparat kepolisian dan dijebloskan ke penjara karena melakukan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Kuhp.

Penangkapan tersangka ini, setelah Susanto (47), yang beralamat satu wilayah dengan tersangka, yang merupakan pemilik rumah yang menjadi korban melaporkan kejadian ke penegak hukum, karena rumah miliknya dibobol tersangka saat kosong ditinggal pergi.

Dari pengakuan tersangka, pada bulan Desember 2018, dirinya bersama dengan dua temannya yang benama Otong dan Irpan sedang duduk dirumah Irpan. Kemudian Irpan memberitahukan kalau disalah satu kontrakan sedang tidak ada orangnya, dan Irpan pun mengajak untuk mengambil barang yang berada didalam kontrakan tersebut.

Kemudian tersangka dan Otong masuk kedalam dengan cara merusak pintu belakang dengan menggunakan besi, sedangkan Irpan menunggu diluar untuk mengawasi.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Dwi Hartono, melalui Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan, mengatakan kalau penangkapan tersangka setelah anggota opsnal melakukan penyelidikan, dan didapat informasi keberadaan tersangka. Kemudian tersangka ditangkap saat sedang bekerja.

“Saat ini tim kita sedang melakukan BAP terhadap tersangka, dan dari keterangannya, barang yang diambil oleh tersangka yakni satu unit Tv, satu buah koper, satu buah tabung gas, dan satu karung beras 10 kilogram,” katanya.*DekMo

error: Maaf Di Kunci