Musi Rawas, Beligat.com – MR (27) Wiraswasta asal Desa Semangus diciduk tim Reskrim polsek Muara Lakitan lantaran diduga melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, Minggu (18/11/18) sekira pukul 14.00 Wib.
Dugaan Pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada hari Senin 12 November 2018 sekira jam 01.30 Wib didesa Semangus Baru dusun IV Kecamatan Muara Lakitan, bersama dua orang temannya yang saat ini telah menjadi DPO Polsek Muara Lakitan berinisial HN(23) dan AY(18).
“Pelaku merusak atap belakang rumah korban dan setelah berhasil masuk pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban tanpa izin,”kata Kapoles Musi Rawas, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M. Romi dan membenarkan hal tersebut kepada sejumlah wartawan, Selasa (20/11/18).
Selanjutnya Kapolsek menambahkan pelaku mengambil 1 kompor gas, 2 kipas angin, 4 tabung gas 3kg, 2 Handphone a100, celengan berisi uang Rp.350.000,- dan pakaian yang ada didalam lemari. sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.5.000.000,-.
“Minggu tanggal 18 November 2018 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Lakitan, setelah menerima Laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi didapat petunjuk dan bukti permulaan yang cukup mengarah kepada salah seorang pelaku, dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku bernama MR tanpa ada perlawanan,”katanya.
Setelah diintrogasi anggota, lanjut Kapolsek pelaku mengakui perbuatanya Kemudian pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di Polsek Muara Lakitan guna penyidikan lebih lanjut.
“Kita lakukan pengembangan pelaku juga pernah melakukan Tindak pidana Curat lainnya berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama HN dan AY yang saat ini menjadi DPO Polsek Muara Lakitan, Wilayah Hukum Polres Musi Rawas,”tutupnya.*Akew