LUBUKLINGGAU, BELIGAT.COM – Barisan Pemantau Pemilihan Sumatra Selatan (BP2SS) melaporkan pasangan calon (paslon) Wali Kota Lubuklinggau nomor urut 2, Rachmat Hidayat – Rustam Efendi, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau.
Laporan ini dilayangkan terkait dugaan pelanggaran pemilu berupa praktik politik uang (money politic) dengan modus baru yang dianggap mencederai demokrasi.
BP2SS menerima laporan yang berasal dari masyarakat Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Utara II, pada 25 November 2024. Dalam laporan tersebut, warga mengaku menerima uang tunai sebesar Rp 150 ribu yang dibungkus dengan kertas bertuliskan ‘Saksi Luar’
Uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop yang juga bertuliskan ‘YOK teRus’, diduga mengacu pada salah satu paslon.
Perwakilan BP2SS, Ismail S.H menyampaikan bahwa lembaga independen tersebut telah menyerahkan bukti amplop berisi uang kepada Bawaslu Kota Lubuklinggau dengan nomor laporan 023/PL/PW/KOTA/06.02/XI/2024.
Ismail menjelaskan bahwa tindakan ini diduga melanggar Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa peserta pemilu atau tim kampanye yang memberikan atau menjanjikan uang secara langsung maupun tidak langsung dapat dikenai sanksi pidana.
“BP2SS sebagai lembaga independen akan terus memantau proses pemilu di Sumatra Selatan untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” katanya.
“Kami akan melaporkan siapa saja yang melanggar undang-undang. Praktik seperti ini tidak hanya merusak integritas demokrasi, tetapi juga mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu,” lanjutnya.
Temuan dugaan politik uang dengan modus baru ini menjadi perhatian serius, terutama menjelang masa akhir kampanye Pilkada 2024.
BP2SS berharap seluruh elemen masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam mengawasi proses pemilu agar berlangsung jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran. ***