LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com- Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AL) Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu pagi (23/08) mendatangi lahan yang menjadi sengketa antara Perum Damri dengan warga setempat seluas 1.500 M2 di Jalan Mayor Toha Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I Kota Lubuklinggau.
Kehadiran rombongan Komite Eksekutif Badan Penelitian Aset Negara Aliansi Indonesia (BPAN AL) tersebut dalam rangka memperjuangkan hak warga atas lahan tersebut.
Wakil Ketua BPAN AL Provinsi Sumatera Selatan, Siswanto Nugroho menjelaskan bahwa Keputusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau memang sudah inkra, namun pihaknya beranggapan keputusan terhadap eksekusi lahan Perum Damri tersebut dinilai kontroversial. Pasalnya, ada banyak kejanggalan dan dipandang perlu adanya peninjauan dari BPAN AL Provinsi Sumatera Selatan terkait Putusan tersebut.
“Harga mati untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat. Dalam hal ini, mereka yang saat ini menempati lahan tersebut bukanlah dari hasil merampok atau menyerobot, melainkan telah membelinya dengan ahli waris, bahkan warga juga memiliki surat kepemilikan lahan,”jelas Siswanto.
Sementara itu, Erlinda salah seorang warga yang rumahnya juga termasuk diperkarakan Perum Damri menuturkan jika dirinya akan tetap mempertahankan haknya sampai kapanpun, mengingat dirinya dan warga yang lain memiliki surat kepemilikan yang sah dan dibeli dari ahli waris serta dibayar lunas.
“Kita tetap bertahan karena lahan tersebut telah kami beli dan dibayar lunas kepada ahli waris,”pungkasnya.(Ar/Red)