LUBUKLINGGAU, BELIGAT.COM – Komisi Pemilihan Umum Lubuklinggau didatangi Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan (BPPSS), melakukan penyampaian pernyataan sikap mengkritisi terhadap kinerja KPU Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam penyampaian tersebut, Koordinator BPPSS DPC Kota Lubuklinggau Miftahudin,SH didampingi Ismail,SH pada Jum’at pagi (29/11/2024) mengatakan, harus mempertimbangkan keterbukaan informasi publik sebagai bagian penting dari proses tahapan pemilu.
Keterbukaan informasi merupakan kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis sebagai pemenuhan hak hak masyarakat, tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya, jelas Miftahudin, SH.
“Sebagai Koordinator DPC kota Lubuklinggau Kami sangat menyayangkan dan mencurigai adanya ketakutan dari penyelenggara terhadap BP2SS sebagai badan pemantau resmi yang terakreditasi di KPU, namun dianggap asing.
Adanya dugaan indikasi ketidak netralan penyelenggara pemilu terhadap salasatu Paslon Wako dan Wawako kota Lubuklinggau, dimulai dari tahapan rekrutmen petugas penyelenggara pemilu dari tingkat KPPS, PPS, PPK, Panwascam dan KPU yang diduga tidak transparan.
Ketidaknetran ini bisa merusak kredibilitas penyelenggara pemilu dan memunculkan keraguan mengenai keadilan dan integritas proses pemilu. Jika terbukti hal ini mencederai prinsip prinsip demokrasi
Meningkatnya partisipasi pemilih yang lebih dari 10 persen dari tahun sebelumnya hal ini tidak dianggap sebagai hasil dari keberhasilan sosialisasi penyelenggara dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih. Sebaliknya hal ini justru mencerminkan kegagalan penyelenggara dalam meredam dan menindaklanjuti dugaan money politik.
Sehingga terindikasi adanya mobilisasi pemilih secara terstruktur, sistimetis dan masif yang didorong oleh money politic yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 2, seperti dengan adanya temuan temuan berupa amplop yang bertuliskan Yok teRUS dibagikan ke masyarakat, yang dikemas dengan modus saksi luar. Hal ini mempengaruhi keputusan pemilih untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Situasi seperti ini menunjukkan bahwa peningkatan partisipasi pemilih lebih disebabkan oleh faktor eksternal yang tidak sehat, yakni pengaruh uang dan politik yang dilakukan dengan tidak sah.
Dalam hal tersebut, Barisan Pemantau Pemilihan Sumatera Selatan meminta keseluruhan penyelenggara pemilu kada kota Lubuklinggau berkomitmen transparan dan melakukan evaluasi dalam setiap proses tahapan penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat, wajib mengedepankan keterbukaan informasi disetiap tahapan, agar menjadi kunci keberhasilan penyelenggaraan pemilu yang jujur,adil dan demokratis.
Penyelenggara pemilu wajib menjaga netralitas, kredibilitas dan mengedepankan independensi tanpa berpihak kesalasatu Paslon dan menghindari adanya konflik kepentingan dengan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas luasnya
Penyelenggara pemilu harus tegas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai penyelenggara serta tegas dalam memberikan sanksi, baik administratif maupun pidana apabila ada pasangan calon yang terbukti melanggar atau merusak demokrasi dengan praktik kotor seperti money politic (politik uang),” tutupnya.
Sementara itu, dari pihak KPU Kota Lubuklinggau tidak ada yang keluar menyambut kedatangan mereka, dan belum dikonfirmasi guna dimintai keterangan. (*)