banner 728x250

BPSK Kabulkan Gugatan Konsumen, Pengembang Rafika IV Wajib Ganti Rugi

Beligat.com, Lubuklinggau – Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau yang dipimpin H. Nurussulhi Nawawi, S. Sos mengabulkan gugatan konsumen PT. Lahat Maju Jaya (LMJ) atas Penggugat/Konsumen 10 Orang yang memberikan Kuasa kepada Ketua YLKI Lahat Raya dalam sidang Arbitrase BPSK Kota Lubuk Linggau yang digelar Senin (29/06/2020) sore, di Ruang Sidang BPSK – Lt II Kantor Disdagind Lubuklinggau, dimana sidang terbuka dan terbuka untuk umum.

Pembacaan putusan BPSK tersebut dibacakan dihadapan perwakilan pelaku usaha yang diwakili dari PT. LMJ, Drs. Muhammad Husni Nawi. Di dalam putusan Majelis Hakim juga memerintahkan PT. LMJ selaku Developer agar segera membayar semua uang yang telah disetorkan konsumen sejak awal dan mengganti kerugian konsumen.

Putusan atas perkara tersebut dibacakan pada sidang kelima dan tidak melebihi 21 hari kerja sesuai dengan Keputusan Menperindag RI No.350/MPP/Kep/12/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BPSK.  Dalam sidang yang didamping Panitera Sidang Elza Vernanda, majelis menyatakan bahwa Pihak PT. LMJ ketika melaksanakan menjual barang tidak sesuai dengan yang dijanjikan dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta telah mengabaikan hak-hak konsumen dan tidak melakukan kewajiban pelaku usaha sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Dengan Obyek Sengketa Standar Mutu Kualitas Bangunan Perumahan. Bahwa Pembacaan 10 Putusan Peradilan Arbitrase dibacakan langsung oleh Ketua Majelis BPSK, kemudian pihak Penggugat menyatakan Menerima Putusan dan pihak Tergugat menyatakan Banding atas Putusan Majelis BPSK Kota Lubuklinggau. Adapun salinan putusan disepakati para pihak dikirim pada hari Kamis (02/07) diserahkan oleh Sekretariat kepada Para Pihak melalui jasa pengiriman dan berlaku sejak waktu pengiriman.

Saat diminta tanggapannya Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH di kantornya Selasa (30/06),  bilangan jalan Beringin Block C menyatakan puas atas keputusan yang diambil oleh majelis BPSK semuanya sepakat tanpa ada sanggahan terhadap konsumen yang diwakilinya, majelis hakim bersama tim dan disaksikan perwakilan Pemerintah Kabupaten Lahat telah melihat langsung di lapangan kerusakan hampir rata-rata 70-80 persen. Keputusan ini sangat penting demi tegaknya hak dan rasa keadilan dari pelaku usaha di Kabupaten Lahat yang telah diatur dalam UUPK, ujar Sanderson.

Sementara perwakilan konsumen, Tri Widianto, saat diminta tanggapannya sangat puas atas keputusan yang diambil majelis BPSK dimana rumahnya rusak belum sempat ditunggu demi keselamatan keluarga, namun konsumen tetap membayar kredit dan saat mengontak ditempat lain, ujarnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci