banner 728x250

BPSK Lubuklinggau Undang 10 Pengelola Parkir

Lubuklinggau, Beligat.com – Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi yang disapa kak Nun, sengaja mengundang 10 Pengelola parkir yang ada di kota Lubuklinggau. Rabu, (20/11).

Adapun pengelola parkir yang diundang yakni, RS. Sobirin, RS. Ar. Bunda, RS. Siti Asiyah, JM Group Lubuklinggau, Indomaret, Alfamart, SM Group, Lippo Plaza, Bank Mandiri, Bank BTN, Primagama, dan Bandara Silampari.

Di undangnya pengelola parkir tersebut untuk mensosialisasikan Kepres nomor 27 tahun 2012, tentang Pembentukan Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK), dan UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Terhadap Konsumen pasal 52, yang menjelaskan bahwa tugas dan wewenang BPSKĀ mengenai hak dan kewajiban konsumen tercantum dalam pasal 4 dan 5, dan hak dan kewajiban pelaku usaha pasal 6 dan 7.

Kak Nun juga memberikan contoh 3 putusan Kasasi yang memenangkan pihak penggugat, yakni Konsumen di Mahkamah Agung dan terkait kerugiannya wajib diganti secara utuh oleh pelaku usaha tersebut.

“Makanya kita disini mendiskusikan dengan para Pengelola Parkir yang berada di Kota Lubuklinggau, agar tidak mencantumkan klausula baku karena sudah diatur pada Pasal 18 ayat 1 dan Ayat 2 yang berbunyi menyatakan pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa yang ditunjukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan perjanjian,” katanya.

Pelaku usaha, lanjutnya, dilarang mencantumkan Klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. Maka setiap klausula yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1dan ayat 2 dinyatakan Batal Demi Hukum.

“Dan bagi Pelaku usaha yang tidak mengindahkan maka dapat dikenakan Sanksi Pidana Paling Lama 5 tahun atau pidana Denda 2 Milyar,” tutupnya.*Febri/DekMo

error: Maaf Di Kunci