banner 728x250
Lahat  

BPSK Sidangkan Sengketa Rapika Vs YLKI Lahat Raya

Beligat.com, Lubuklinggau – Dalam kondisi pemberlakuan New Normal atau Normal Baru, hari ini, Rabu (10/6) Badan Penyelesai Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau kembali melakukan persidangan Arbitrase pertama antara penggugat dalam hal ini pihak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya yang menerima kuasa dari 10 konsumen sebagai Penggugat, dan Tergugat I pihak PT. Lahat Maju Jaya (LMJ) pengembang perumahan Griya Rafika 4, M. Munawir Safe’i, SH selaku Tergugat II dan PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Tergugat III.

Dalam persidangan di ruang sidang BPSK hari ini pihak penggugat, YLKI Lahat Raya yang langsung dihadiri oleh Sanderson Syafe’i, ST. SH selaku Ketua  mempertanyakan legalitas kuasa khusus yang menghadiri sidang tadi dari pihak pengembang dalam hal ini PT. Lahat Maju Jaya dikarenakan kewenangan Nanda Firmansyah, SH mengkuasakan kepada Drs. Muhammad Husni Nawi , seharusnya oleh saudara M. Munawir Safe’i, SH selaku Direktur dari PT. Lahat Maju Jaya sesuai dalam dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Majelis BPSK.

Saat diberikan ruang klarifikasi, kuasa pelaku usaha Husni Nawi menjelaskan bahwa akan menjawab seluruh gugatan konsumen yang telah diberikan salinan gugatan oleh pihak penggugat, termasuk soal perizinan rafika 4. Dalam kesempatan tersebut, Husni Nawi meminta waktu hingga pekan depan untuk menjawab secara tertulis karena banyak, ujarnya.

Selanjutnya Sanderson menjelaskan bahwa dalam brosur yang ditawarkan kepada konsumen diduga bukan rumah contoh yang telah dibangun dilokasi, sehingga konsumen merasa kecewa pada saat menerima rumah tersebut. Namun jika dibatalkan uang booking fee dan Down Payment (DP) konsumen hilang, sebagaimana isi sebagian gugatan, di lain gugatan ditemukan dugaan bangunan tidak sesuai dengan RAB yang sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, tegasnya

Berikutnya dugaan telah terjadi maladministrasi dalam pengurusan IMB karena banyak temuan YLKI sehingga Sanderson meminta kepada Majelis BPSK untuk melakukan sidang lapangan demi keadilan dan membatalkan IMB tersebut.

Usai persidangan saudara Sanderson, saat dimintai keterangan oleh awak media mengatakan bahwa pihaknya akan terus berusaha memperjuangkan hak konsmen dan beliau akan mengabil langkah hukum lain guna segera menyelesaikan permaslahan ini, masih menurut Sanderson beliau akan berkoordinasi dengan OMBUSDMAN RI terkait Maladministrasi dan dan juga pihak POLDA SUMSEL termasuk juga ke KEJATI  SUMSEL.

Sementara Kepala BPSK Kota Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat dan menghadirkan saksi-saksi jika dipandang dibutuhkan.

“Terkait atas permohonan sidang lapangan akan ditindaklanjuti jika dipandang perlu namun semua itu perlu tahapan,” ujarnya.*Akew

error: Maaf Di Kunci