banner 728x250

Buat Laporan Palsu, Karyawan PD. Sinarmas Diamankan

#Modus Pura-pura Ditodong

MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Doni Sihotang (22) karyawan PD. Sinarmas, diamankan Anggota Polsek BKL Ulu Terawas lantaran pada Sabtu (24/02) sekira pukul 17.00 WIB, Pelaku datang ke Mapolsek BKL Ulu Terawas dengan membuat laporan dan keterangan palsu jika Pelaku telah mengalami penodongan.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek BKL Ulu Terawas, Iptu Haerudin membenarkan jika pihaknya telah mengamankan Pelaku an. Doni Sihotang dalam perkara laporan palsu dan keterangan palsu sesuai dengan rumusan Pasal 242 KUHPidana dengan Nomor Laporan : LP/A-01/II/2018/Sumsel/Res.Mura/Sek.Terawas tertanggal 24 Februari 2018.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku berawal pada Sabtu (24/02/ 2018) sekira pukul 17.00 WIB, mendatangi Mapolsek BKL Ulu Terawas dan melaporkan bahwa telah mengalami penodongan terhadap sepeda motornya di Dusun III Bukit Aman Desa Suka Merindu Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas.

Namun, setelah Pelaku membuat Laporan Polisi dan di BAP oleh Anggota Polsek BKL Ulu Terawas. Kemudian Anggota Polsek BKL Ulu Terawas merasa curiga dengan keterangan yang diberikan oleh Pelaku yang berbelat-belit.

Saat diintrogasi lebih dalam lagi, barulah Pelaku mengakui bahwa Laporan yang dilaporkannya tersebut tidak benar dan tidak ada.

“Menurut Pelaku, sepeda motor miliknya tersebut dipinjam seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Warnet didaerah Muara Rupit pada Jum’at (23/02/ 2018) sekira pukul 20.00 WIB,”jelas Kapolsek.

Namun, lanjut Iptu Haerudin hingga kini sepeda motor tersebut tidak dikembalikan. Akhirnya Pelaku memutuskan untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami penodongan terhadap sepeda motor miliknya di Polsek BKL Ulu Terawas, dikarenakan takut dimarahi atasan dikantornya, mengingat sepeda motor tersebut adalah milik Perusahaan tempat Pelaku bekerja.

“Barang bukti yang diamankan berupa 2 (dua) lembar Laporan Polisi dan 3 (tiga lembar) berita acara pemeriksaan terhadap Pelaku dalam perkara 365 KUHPidana,”pungkasnya.

Penulis : Reki Alpiko

Editor : Reki Alpiko

error: Maaf Di Kunci