Lubuklinggau, Beligat.com – Bupati Kabupaten Musi Rawas (Mura), H. Hendra Gunawan berdalih jika dirinya tidak pernah diajak duduk satu meja untuk membahas persoalan penyerahan asset oleh Pemkab Mura ke Pemkot Lubuklinggau sesuai instrsuksi Kemendagri RI.
Hal tersebut sepertinya dikesampingkan oleh bupati Mura. Seperti yang diketahui, beberapa waktu yang lalu diundang Kemendagri, tetapi bupati Mura mengutus asisten II, Syaiful Ibna.
“Kito belum dipanggil segalo macem, harusnyo musyawarah di panggil sikok-sikok, wong sidang bae 10 kali baru putus, kito dipanggil idak disuruh inikan, nak nyerahkan dak pacak,” kata Hendra Gunawan saat dikonfirmasi awak media usai rapat di Kodim 0406, Jum’at (29/3).
Selain itu, bupati Mura juga menganggap jika persoalan aset tersebut bukan masalah yang serius dan kurang penting, kerena masih ada hal yang lebih penting dari aset tersebut. Padahal perintah untuk penyerahan aset tersebut langsung datang Kemendagri.
“Cakmano jawabnyo, kareno bupati ini apo lagi untuk kondisi sekarang, kito kan fokus ngebahas pemilu, kito kan tiap hari bahas pemilu, ini agenda nasional yang harus kito sukseskan, jadi soal hiruk pikuk yang selamo ini bupati idak terlalu inilah, bukan nganggap dak penting, jadi ado persoalan lain yang lebih penting yang harus dikedepankan,” ucap bupati Mura.
Bahkan Bupati menyamakan persoalan asset tersebut sama dengan berebut harga gono gini dalam keluarga.
“Yang namonyo berebut harto gono gini itu idak bagus,” ujarnya.
Dikatakannya juga bahwa persoalan asset yang sudah dua kali rapat mediasi oleh Kemendagri cukup diselesaikan oleh asisten-asistennya saja. Tidak mesti kedirinya, namun bertolak belakang dirinya tidak memberikan wewenang penuh untuk asisten membuat keputusan.
“Dak sampe ke bupati cukup asisten saja, kalaupun ini dibahas, kalau sudara-saudara ingin tanya tindak lanjut segala macam silahkan tanyakan ke asisten, kareno persoalan ini dak sampai ke Bupati,” ungkapnya.
Ditanya soal perintah ke Asisten apakah menyerahkan 49 item asset ke Kota Lubuklinggau, Bupati menjawab tidak, dan cukup di Asisten yang menyelesaikannya. Namun bupati tidak memberikan wewenang untuk memutuskan, karena secara prosedur harus ke bupati.
“Tidak cukup di dio bae, pacak dio nyelesaikan, karena prinsip kita Musi Rawas satu keluarga ingin musyawarah, hidup bersama, kalau ribut itu malu, kito ingin suasana kondusif apo lagi ini nak pemilu,” pungkasnya.*Agus Kristianto/Akew