MUSI RAWAS, Beligat.com – Seperti legenda Malin Kundang yang berasal dari Sumatera Barat (Sumbar), yakni kisah seorang anak yang durhaka kepada ibu kandungnya yang dikutuk menjadi batu.
Itula yang dilakukan oleh, BY (22) yang tega memukul ibu kandungnya sendiri, Rostini (52) lantaran keinginannya meminta uang tidak dikabulkan oleh ibunya.
Namun, warga asal Dusun I, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, harus menerima hukuman menjadi tahanan di Mapolsek Muara Lakitan, setelah diringkus polisi tanpa melakukan perlawanan, sekitar pukul 13.00 WIB, Jumat (19/10).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menimpa guru SD Negeri 1 Sungai Pinang ini, bermula saat korban pulang bekerja mengajar di SDN 1 Sungai Pinang.
Tiba-tiba, tersangka meminta uang dengan cara memaksa. Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan, seketika itu pula tersangka menjadi emosi langsung memukul kepala dan menendang pinggang korban.
Sehingga korban mengalami kesakitan sekujur tubuh dan trauma akibat kejadian tersebut. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialami ke Mapolsek Muara Lakitan, agar tersangka diproses secara hukum.
Dari informasi itu, polisi langsung begerak dan meringkus tersangka, kebetulan tersangka masih berada dilokasi. Tanpa pikir panjang polisi langsung meringkus tersangka dan digelandang ke mapolsek tanpa melakukan perlawanan.
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Lakitan, AKP Nasharudin saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara KDRT yang melibatkan ibu dan anak kandung, namun tersangka sudah dilakukan penahanan.
“Jadi setelah menerima laporan, anggota langsung bergerak meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Nasharudin.(Enjie)