Modus Pijat Tubuh Korban
MURATARA, Beligatupdate.com – Haryono (55) warga Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas diciduk Jajaran Polsek Karang Dapo lantaran melakukan pencabulan terhadap Mawar bukan nama sebenarnya (21) warga Kelurahan Karang Dapo Kabupaten Muratara, pada Sabtu (30/09) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Pambudi melalui Kapolsek Karang Dapo A. Yani melakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-33/ IX /2017/SS/Res Mura/Sek KRDP tertanggal 30 September 2017.
“Polsek Karang Dapo langsung melakukan upaya Kepolisian dengan menerima laporan, mengambil keterangan korban dan saksi-saksi dan selanjutnya pada malam harinya (30/09) sekira pukul 21.00 WIB, Pelaku pencabulan Haryono (55) warga Karang Dapo berhasil diamankan dikediamannya,”jelas A. Yani.
Lebih lanjut dikatakan A. Yani, kejadian bermula pada (30/09) sekira pukul 17.00 WIB, saat itu Pelaku mendatangi kediaman korban dengan modus menawarkan pengobatan alternatif kepada korban. Karena merasa kurang sehat badan, korban termakan rayuan untuk dipijat Pelaku.
“Pada awalnya Pelaku memijat punggung, lalu meraba keperut, kemudian tangan masuk kedalam baju dan meremas payudara korban. Saat Pelaku hendak merambah kemaluan, korban langsung berdiri. Atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karang Dapo,”paparnya.
Selanjutnya, setelah menerima laporan, Petugas langsung mengamankan tersangka dirumahnya tanpa adanya perlawanan. Pelaku tidak bisa mengelak setelah ditunjukkan bukti CCTV (Closed Circuit Television) yang menunjukkan Pelaku masuk kerumah Korban dan sedang melakukan perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dan nekat meremas payudara korban karena nafsu birahi. Modusnya Pelaku memijat dengan alasan agar air susu korban lancar dan meremas kemaluan agar penyakit keluar dari air seni,”pungkasnya.(Rls/Ar/Red)