MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Adanya penetapan sejumlah dana yang harus dibayarkan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa kepada Panitia Penyelenggara Pemilihan Kepala Desa dipersoalkan Legislatif.
Meskipun untuk membiayai proses pemilihan Kepala Desa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas mempertanyakan landasan hukum pungutan dana tersebut.
Menurut Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas, Azandri mengatakan bahwa pihaknya mengetahui akan ada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk 16 Desa yang tersebar dibeberapa Kecamatan.
Dalam proses penetapan Bakal Calon (Balon) Kepala Desa, pihaknya menerima informasi bahwa ada penetapan sejumlah biaya kepada Calon Kepala Desa yang dana tersebut diperuntukan membiayai proses Pemilihan Kepala Desa.
“Pertanyaan kita apa yang menjadi dasar atau rujukan hukum adanya kewajiban Bakal Calon Kepala Desa menyetorkan sejumlah biaya yang sudah ditetapkan oleh pihak panitia pemilihan kades. Landasan aturan itu penting supaya memiliki kejelasan,” katanya.
Ditambahkan Politisi muda dari PDIP ini, bahwa pihaknya segera meminta penjelasan dari pihak BPMPD sebagai pihak eksekutif yang membidangi masalah desa. Tujuannya jelas yaitu harus ada penjelasan dasar hukum terkait penetapan sejumlah dana kepada Calon Kades oleh pihak Panita Pemilihan Kepala Desa.
“Misalnya ada Surat Keputusan Bupati atau Perda yang menyebutkan itu kita harus tau uraian bunyi seperti apa, sebab kalau tidak ada dasar dikhwatirkan ini akan menjadi masalah, “tegasnya.
Lebih lanjut Azandri menjelaskan bahwa sepengetahuannya terkait prosesi Pemilihan Kepala Desa ada dana yang dianggarkan tersendiri untuk itu. Oleh karenanya kalau ada anggaran maka, itu yang harus digunakan supaya tidak memberatkan Calon Kades yang ikut bertarung.
Oleh sebab itu, dengan adanya syarat membayar sejumlah dana bagi Bakal Calon Kades itu memberatkan dan menjadi alasan bahwa yang tidak bisa membayar dana sebagaimana syarat ditenntukan secara otomatis tidak bisa mencalonkan diri menjadi Kepala Desa.
“Artinya kita semua berharap proses Pilkades bisa menghasilkan Kepala Desa terpilih yang berkwalitas,”pungkasnya.(TG/TS)