Muratara, Beligat.com – Menanggapi pemberitaan di media cetak, online dan di media sosial kemarin, yang mengatakan jika jumlah penduduk di Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sekitar 33.542 jiwa dan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) 33.356 jiwa dan hanya selisih 186 jiwa. Camat Rupit, Hj Gusti Rohmani membantah jika jumlah penduduk di Kecamatan Rupit hanya 33.542 jiwa.
Dirinya mengatakan, pada tahun 2017 jumlah penduduk di Kecamatan Rupit sekitar 42.888 jiwa yang terdiri dari 20.467 jiwa laki laki, 22.421 jiwa perempuan. Sedangkan yang beredar di media jumlah penduduk di Kecamatan Rupit hanya 33.542 jiwa.
“Itu tidak benar, tidak masuk akal kalau jumlah penduduk di Kecamatan Rupit dalam setahun berkurang sampai sembilan ribuan, dari mana mereka dapat data sebanyak itu,” katanya.
Ia menjelaskan, jika jumlah penduduk di Kecamatan Rupit yang didapatkannya berdasarkan laporan dari seluruh Kepala Desa (Kades) setiap tahunnya.
“Data kita berdasarkan laporan dari masing masing Kades setiap tahunnya, dan data itu sama dengan data di Disdukcapil Muratara,” jelas Camat.
Saat ditanya berapa jumlah penduduk di Kecamatan Rupit pada tahun 2018 ini, Camat mengatakan jika dirinya belum mengetahui dan menerima laporan itu dari Kades.
“Kita belum tahu jumlahnya berapa, apakah bertambah atau berkurang. Tapi kalau berkurang sampai 9 ribuan itu sangat tidak masuk akal, itu banyak sekali,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rupit Muhazoni mengatakan mengenai jumlah penduduk di Kecamatan Rupit dengan Jumlah DPT nya hanya selisih 186 jiwa, dirinya tidak mau berkomentar banyak karna diatas PPK ada KPU.
“Masalah ini biarlah KPU yang menjelaskannya, masyarakat bisa menilainya dan Camat Rupit juga sudah menjelaskan jumlah penduduknya. Masalah data penduduk itu urusan Disdukcapil, jadi kita tidak punya kewenangan untuk mengomentarinya,” katanya.
Ditempat yang sama, anggota PPK Rupit Agusti Arafat menambahkan, berkaitan dengan tahapan pemilu, sekarang ini sedang masa perbaikan DPSHP. Kalau bisa semua unsur harus berperan aktif terhadap DPSHP ini wabil khusus peserta pemilu dalam hal ini Parpol dan pengurusnya.
“Jika ada warga yang belum terdaftar, segera menemui PPS, begitu pula sebaliknya jika masih ada indikasi pemilih yang meninggal yang masuk kedalam DPSHP, mohon diberi tanggapan melalui model A.1.KPU yaitu model tanggapan masyarakat,” pungkasnya.*Agus Kristianto