banner 728x250

Capai Kesepakatan, 22 Pekerja Outsourcing Diterima PT. TDP

Muratara, Beligat.com – Sebanyak 22 Pekerja Outsourcing unit Triariani yang diputuskan kontrak, akhirnya diterima oleh PT. Trans Dana Profitri (TDP), setelah dilakukanya mediasi atau kesepakatan melalui mediasi oleh Kapolsek Rawas Ilir dan Camat, yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Pemkab Muratara, melalui Sekda Muratara dan Kadisnaker.

Pemutusan kontrak oleh pihak PT. Triariani kepada 22 pekerja dari PT. Satria Hasti Guna (SHG) dikeranakan pekerja melakukan aksi penutupan tambang Triariani dengan alasan perusahaan outsourcing melakukan pelanggaran hak normatif pekerja, yakni membayar upah dibawah UMK dan tidak mendaftarkan BPJS, serta tidak ada upah lembur.

Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah setempat yang di fasilitasi Kapolres dan Camat Rawas Ilir melakukan musyawarah, sehingga mendapatkan kesepakatan dengan pihak perusahaan outsourcing yang baru, yakni PT. TDP mengenai hak-hak normatif dan harus menerima kembali 22 pekerja eks PT. SHG.

“Melalui kesempatan ini, atas nama pekerja kami mengucapkan terimah kasih kepada DPRD Muratara, Sekda Muratara, Kadisnaker, Camat dan Kapolsek Rawas Ilir serta pihak-pihak lain yang membantu proses semua ini,” kata Abdul Aziz, salah satu tokoh pemuda Muratara yang juga selaku pendamping pekerja.

Dengan selesainya masalah tersebut, dirinya akan mendukung pemerintah kabupaten Muratara untuk melakukan pengawasan agar masalah ketenagakerjaan dapat di minimalisir.

“Kedepannya kita mensupot Disnaker Muratara untuk melakukan pengawasan agar masalah ketenagakerjaan dapat di minalisir. Terkhusus antara pekerja dan PT. TDP yang mempunyai komitmen yang sama untuk menjalankan hak dan kewajiban secara profesional, serta mengedepan musyarwarah dan mekanisme peraturan-perundangan jika terjadi perselisihan ketenagakerjaan,” ujarnya.*Agus Kristanto/Akew

error: Maaf Di Kunci