Musi Rawas, Beligat.com – Pemerintah Kabupaten Musi Rawas (Mura) menerapkan pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja dari rumah atau yang dikenal dengan work from home (WFH).
Hal tersebut sebagai langkah upaya pencegahan penyebaran Virus Corona yang diatur dalam surat edaran Bupati Musirawas Nomor: 800/3/BKPSDM/2020 tentang pelaksanaan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemkab Musirawas.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mura, H Rudi Irawan Ishak Sani, Kamis (25/03) membenarkan prihal tersebut Efektif tanggal 26 Maret sampai dengan 08 April 2020 dan di evaluasi sesuai kebutuhan, sebagai langka pencegahan Virus Corona.
“Dengan menindaklanjuti surat edaran MenPAN, maka Bupati Musirawas mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan sistem kerja ASN untuk pencegahan penyebaran Virus Corona, dimana dalam surat edaran tersebut, antara lain mengatur tentang tugas dan kerja ASN,”katanya.
Selanjutnya Rudi menambahkan pelaksanaan tugas kedinasan ASN dapat dilaksanakan di rumah atau tempat tinggalnya sesuai dengan pembagian jadwal atau pengaturan sistem kerja pegawai yang diatur oleh Kepala OPD masing-masing. Yaitu siapa saja pegawai yang menjalankan tugas di rumah dan siapa saja yang tetap melaksanakan tugasnya di kantor.
“Selain itu, dalam penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas sebaiknya untuk tidak melakukan tatap muka, yang hadirkan banyak peserta maka sebaiknya kegiatan seperti itu agar ditunda atau dibatalkan,”ujarnya.
Penyelenggaraan rapat-rapat, lanjut Rudi agar dilakukan secara sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.
“Apabila berdasarkan urgensi yang sangat tinggi harus diselenggarakan rapat atau kegiatan lainnya di kantor, agar mempersiapkan jarak aman antar pesera rapat atau social distancing. Kemudian pelaksanaan kegiatan apel pagi, apel gabungan dan senam pagi dan senam bersama pada hari Jum’at ditiadakan,”jelasnya.
Dengan memastikan, lebih lanjut Rudi menambahkan bahwa pengaturan sistem kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyeIenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terabaikan.
“Selain itu juga melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran COVID-19, dengan melakukan pembersihan atau sterilisasi di lingkungan unit kerja masing-masing,”tutupnya.*Akew