LUBUKLINGGAU, Beligatupdate.com – Chairul Ambri (63) warga Suro Baru RT. 05 Desa Suro Baru Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahyang Provinsi Bengkulu, pada hari Rabu (05/07) Unit Pidsus Polres Lubuklinggau, telah berhasil meringkus tersangka dalam tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan uang dengan modus penggandaan uang.
Kapolres Lubuklinggau, Hajat Mabrur Bujangga melalui Unit Pidsus KBO Sat Reskrim IPTU Sudarno penangkapan pelaku menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP /B-91/ II / 2017/SS/LLG/Res llg , tanggal 28/02/2017 atas korbannya Edi Kusendang ( 30 ) warga Jalan Yos Sudarso RT. 06 Kelurahan Majapahit Kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau.
“Kronologis penangkapan berawal dari informasi A1 keberadaan tersangka, selanjutnya anggota Unit Pidsus dipimpin KBO Sat Reskrim IPTU Sudarno melakukan penangkapan di Kecamata Kepahyang Provinsi Bengkulu pada ( 5/07 ) Pukul 02.00 WIB dan tersangka berhasil diringkus tanpa adanya perlawanan,” kata IPTU Sudarno.
Diterangkannya, kronologis kejadian pada awal Januari 2017, teman korban yang bernama Edi Boy ada kenalan dengan orang yang bisa mengandakan uang, kemudian korban dan Edi Boy datang kerumah tersangka yang berada di Desa Suro Kecamatan Kepahyang Provinsi Bengkulu.
“Saat itu tersangka menjelaskan bahwa ia bisa menggandakan uang mengunakan rantai Babi, kemudian meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp. 3.200.000,-ke rekening nomor 813401001135536 An. Susilawati ( istri tersangka) untuk membeli syarat-syarat ritual, berikutnya korban secara bertahap meyerahkan uang ke tersangka senilai Rp. 153.200.000,- yang mana uang tersebut akan menjadi Rp. 1,5 Milyar,” terang IPTU Sudarno.
Adapun pelaksanan ritual, lanjut IPTU Sudarno dilakukan oleh tersangka dan ustad H Anom didalam kamar korban. Untuk meyakinkan korban tersangka meminta korban untuk masuk kedalam kamar, saat itu benar uang dalam kamar sangat banyak, setelah melihat uang, korban disuruh untuk keluar.
“Kemudin tersangka dan Ustad H Anom meminta korban untuk tidak membuka pintu kamar selama 40 hari agar uang yang digandakan perosesnya berhasil. Namun setelah di tunggu selama 40 hari ternyata tidak ada uang sama sekali dikamar korban,” tegasnya.
Dari pengungkapan kasus dugaan penggelapan dengan modus penggandaan uang ini Polres Lubuklinggau mengumpulkan barang bukti yang di sita berupa 3 (tiga) buah kardus, 1( satu ) lembar slip pengiriman uang ke Rekening Susilawati dan 1 (satu) buah buku tabungan No. Rek. 813401001135536 An. Susilawati.
Selanjutnya tersangka ditahan di Rumah tahanan Polres Lubuklinggau guna penyelidikan lebih lanjut.