banner 728x250

Chandra : Pecat AG Diduga Langgar Kode Etik

LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Candra Ketua Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau mendesak pihak kejaksaan untuk memecat salah satu jaksa yakni insial (AG) yang diduga telah melanggar kode etik dengan baku hantam di salah satu tempat hiburan malam.

“Kami mendesak kejaksaan untuk memecat saudara AG dari jaksa karena sudah bikin resah serta melanggar kode etik seorang jaksa yakni masuk ke tempat hiburan malam dan membuat ulah dengan cara baku hantam dengan anggota PP,”katanya saat menggelar Aksi di Depan Kantor Kejari Lubuklinggau, Senin (09/03).

Candra juga mengatakan selain mendesak pihak kejaksaan memecat jaksa AG dirinya juga mendesak pihak kepolisian Polres Lubuklinggau untuk melepaskan saudara Pahri yang dianulir melakukan pengroyokan oknum jaksa AG.

“Kami juga mendesak kepada pihak kepolisian Polres Lubuklinggau agar segera membebaskan saudara pahri karena kami menilai apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah diduga salah dan kurang cukup bukti untuk dilakukan penahan,”ujarnya.

Untuk itu apabila tuntutan pihaknya tidak direspon dengan baik maka akan mendatangi langsung kejaksaan tinggi dan propam polda sumsel Hingga Kejagung untuk menindak tegas apa yang terjadi saat ini.

“Senin depan jika memang tuntutan kami tidak indahkan oleh pihak kejaksaan dan Kapolres maka kami akan membawa masa yang lebih besar dan mendesak Kejati dan Polda usut tuntas kasus yang kami anggap tidak adil,” tegasnya

Sementara itu terpisah Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Mustofa. SIK. MH, Senin (09/03) mengatakan pada saat Mediasi diruang Kapolres Kota Lubuklinggau pertama mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota Pemuda Pancasila se Sumatera Selatan yang ikut hadir pada hari ini terkhusus untuk pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau terkait dengan perkara inisial ZF dan Inisial AG beberapa bulan yang lalu tetap kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya baru dua Minggu bertugas sebagai Kapolres Kota Lubuklinggau ini, jadi tetap kita upayakan untuk Mediasi Antara Pelapor dan terlapor yakinlah kepada saya bahwa semuanya ini dapat kita selesaikan dengan Kepala dingin dengan tidak mengesampingkan Aturan yang berlaku,”katanya.

Di bulan November tahun 2019 lalu Kapolres membenarkan Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan ZF yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap salah seorang jaksa di Pengadilan Negeri (PN) yang terjadi di Dafam Cafe Ibiza Lounge Lubuklinggau.*Febri HA

error: Maaf Di Kunci