LUBUKLINGGAU, Beligat.com – Persoalan hibah aset dari Pemkab Musi Rawas ke Badan Pertanahan Nasional yang berada diwilayah hukum Kota Lubuklinggau kian meruncing.
Pasalnya, apa yang dilakukan antara Bupati dan BPN membuat ketersinggungan pihak DPRD Lubuklinggau, karena lokasi aset tersebut berada di Kota Lubuklinggau.
“BPN ini kan instansi vertikal,hibah seperti itu harus berkoordinasi dulu lah dengan Lubuklinggau, ini akan menjadi preseden buruk kedua untuk BPN,”tegas Ketua DPRD Lubuklinggau, H Rodi Wijaya.
Preseden buruk pertama BPN yaitu kalah telak saat di gugat PT Cikencreng soal sertifikat yang dikeluarkan BPN.
Dikatakan, Rodi, hibah aset eks kantor dinas Kebudayaan ke BPN oleh Pemkab Musi Rawas menimbulkan berbagai isu di masyarakat, pertama adalah soal adanya isu penghapusan aset yang bermasalah.
“Itu banyak itu isu yang berkembang, kita akan panggil BPN untuk minta klarifikasi. apakah sebelumnya bangunan itu memang aset BPN atau seperti apa, kita akan segera memanggil BPN untuk meminta penjelasan,”terangnya.
Menurut Rodi, BPN harusnya paham soal etika birokrasi, dan etika hukum, sebab aset yang dihibahkan berada di wilayah hukum Lubuklinggau otomatis menjadi wajib bagi Pemkot Lubuklinggau mengetahui aktivitasnya.
“Wilayah hukum Lubuklinggau harusnya ke Lubuklinggau dulu, ini kan wilayah kita (Linggau), jangan menciderai hukum, jangan membuat preseden buruk lagi lah, cukuplah BPN kalah saat digugat Cikencreng jangan sampai nanti digugat orang lagi,”pungkasnya.*Akew