MUSI RAWAS, Beligatupdate.com – Wawan (21) warga Dusubn VI Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas pada Kamis (18/01/ 2018 sekira pukul 07.00 WIB diringkus Komandan Regu (Danru) Security PT. Lonsum dibantu Petugas PAM dari Kepolisian.
Pelaku ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 2(dua) ton milik PT. Lonsum wilayah Divisi IV Desa Muara Megang Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Muhammad Romi membenarkan telah mengamankan Pelaku An. Wawan diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) buqh kelapa sawit milik PT. Lonsum wilayah Divisi IV Desa Muara Megang, atas laporan Polisi dari saudara Sutiyono (34) selaku Danru Security PT. Lonsum dengan Nomor Laporan : LP/B-01/I /2018 /Sumsel/Mura/Sek Megang Sakti tertanggal 18 Januari 2018 dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku terjadi lada saat Security PT. Lonsum dan Petugas Pam dari Kepolisian yang sedang melaksanakan patroli di Divisi IV dan melihat diduga Pelaku sedang melakukan pencurian buah sawit milik PT.Lonsum dengan cara memanen buah sawit PT. Lonsum tersebut menggunakan alat berupa dodos.
“Kemudian Security dan Petugas PAMA langsung mendekati Pelaku. Namun, saat melihat Petugas datang Pelaku tanpa melakukan perlawanan berhasil diamankan. Sementara 1 (satu) Pelaku yang lain berhasil melarikan diri. Selanjutnya BB dan Pelaku diamankan dan diserahkan ke Polsek Megang Sakti guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,”jelas IPtu M. Romi.
Sementara itu, kronologis kejadian lanjut Kapolsek bermula pada Kamis (18/01/ 2018) sekira pukul 01.00 WIB, telah terjadi Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dikebun kelapa sawit milik PT. Lonsum Divisi IV Blok 0811571 Desa Muara Megang Kecamatab Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
“Diduga Pelaku An.Wawan dkk melakukan pencurian buah kelapa sawit yang masih berada dipohon sawit di Divisi IV PT. Lonsum Desa Muara Megang dengan menggunakan 1(satu) buah dodos,”ujarnya.
Akibat dari peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian berupa 2 (Dua) ton buah kelapa sawit.
“Diperkirakan kerugian sekitar Rp.3.200.000,- (Tiga juta dua ratus ribu rupiah),”pungkasnya. (Reki Alpiko)