MURATARA, Beligatupdate.com – Diduga melakukan Tindak Pidana pencurian 2 (dua) ton buah sawit milik PT. PPA, Adeni (30) Petani warga Desa Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara diamankan Anggota Polsek Karang Dapo pada Selasa (27/02).
Kapolres Musi Rawas, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Karang Dapo, Iptu Yani Iskandar membenarkan jika pihaknya telah mengamankan 1 (satu) Pelaku yang melakukan pencurian buah sawit milik PT. PPA Divisi II Blok MRD Desa Biaro Baru Kecamatan Karang Dapo sebanyak 264 janjang sawit atau 2112 kg.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan Pelaku bermula dari adanya laporan dari Srianto (31) Asisten Lapangan PT. PPA Biaro Estate dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B-11 /II/ SS/Mura/ Sek Dapo tertanggal 27 Februari 2018.
“Tindakan Pelaku dipergoki oleh Scurity dan Anggota Polsek Karang Dapo yang sedang patroli dan dilakukan penangkapan terhadap Pelaku. Kemudian Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Karang Dapo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.
Sementara itu, kronologis kejadian lanjut Iptu Yani, pada Selasa (27/02/2018) sekira pukul 16.00 WIB, Pelaku masuk kedalam kebun milik PT. PPA dengan mengendarai Sepeda Motor dan mengambil buah sawit yang masih berada dibatangnya dengan menggunakan dodos.
“Kemudian buah sawit tersebut diletakkan dikeranjang samping Sepeda Motor. Dan perbuatan tersebut dilakukan Pelaku berulangkali,”terangnya.
Atas perbuatan Pelaku tersebut pihak PT. PPA Biaro Estate mengalami kerugian sebesar Rp. 3.168.000.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 264 janjang sawit atau 2112 Kg sawit, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Honda Astrea Gren warna hitam tanpa Nopol,1(satu) buah dodos dan 1(satu) buah keranjang sawit,”pungkasnya.
Penulis : Reki Alpiko
Editor : Reki Alpiko