MURATARA, Beligat.com – Anggota Polsek Nibung berhasil meringkus, WA (42) warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (1/10).
Tersangka diringkus diduga melakukan pencurian kelapa sawit milik PT Lonsum sebanyak 165 janjang.
Tersangka ditangkap setelah korban Zaid (48) warga Basecamp Sei Kepayang Estate, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara melapor kehilangan sawit di kebun milik PT Lonsum. Pencurian terjadi Minggu (30/9/2018) sekitar pukul 05.00 WIB.
Tersangka mengambil buah kelapa sawit di pohonnya dengan menggunakan alat berupa dodos. Kemudian memikulnya ke pinggir jalan untuk dimuat dengan menggunakan sepeda motor. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.3,6 juta
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro, melalui Kapolsek Nibung, Iptu Amirudin Iskandar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, adanya pencurian buah sawit itu, korban melapor ke Mapolsek Nibung, agar tersangkanya bisa diamankan.
Setelah menerima laporan tersebut, anggota langsung menuju TKP bersama-sama dengan sekuriti PT Lonsum.
Sesampai di TKP dilakukan pengintaian, ketika tersangja melakukan aksinya, langsung dilakukan penyergapan oleh anggota dan security.
“Maka dari itu tersangka bisa kami ringkus beserta barang bukti (BB), digelandang ke Mapolsek Nibung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Amirudin Iskandar.(Enjie)