MUSI RAWAS, Beligat.com – Anggota Polsek Purwodadi meringkus, NH (29) warga Desa O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas sekitar pukul 06.30 WIB, Senin (29/10).
Tersangka yang bekerja sebagai petani ini diringkus petugas diduga mencuri tujuh karung pakan ikan milik, Ngadiman (63), yang disimpan didalam gudangnya, Desa O Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (28/10).
Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Purwodadi, Iptu Suarman saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus NH karena diduga mencuri pakan ikan milik Ngadiman.
“Tersangka kami ringkus karena kuat dugaan terlibat dengan perkara pencurian pakan ikan,” kata Suarman, Rabu (31/10).
Iptu Suarman menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa sedang berada disalah satu rumah keluargannya.
Kemudian, anggota langsung melakukan pengintaian sekaligus penyelidikan dilokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka berada dilokasi tanpa pikir panjang anggota langsung meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan.
“Tersangka langsung kami ciduk dan digelandang kepolsek guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas kapolsek.
Lebih lanjut, kapolsek menjelaskan, diduga perkara pencurian terjadi dengan cara tersangka masuk kedalam gudang penyimpanan pakan ikan milik korban yang di tutup dengan rolling door dan dikunci dengan mengunakan dua buah gembok.
Namun saat kejadian, korban tidak berada didalam gudang, dimana tersangka saat masuk kedalam gudang dengan cara merusak dua buah gembok.
Berhasil masuk kedalam gudang tersangka mengasak tujuh karung pakan ikan, lalu pakan tersebut diangkut menggunakan gerobak angkong dan disimpan oleh tersangka di rumah kosong yang bersebelahan dengan rumah tersangka sendiri.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kehilangan tujuh karung pakan ikan dan apabila dihitung dengan uang senilai Rp 2.170.000.
“Maka dari laporan dan kejadian itula tersangka kami ringkus,” tutupnya (Enjie)