MUSI RAWAS, Beligat.com – ZI (51) dan AS (33) keduanya warga Perumnas Lestari, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, mendekam dibalik jeruji Mapolres Musi Rawas (Mura), sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (25/9).
Keduanya diringkus anggota Satreskrim Polres Mura diduga mencuri alat pengeboran minyak milik PT Medco di Jeni No 42, Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (22/9).
“Tersangka kami ringkus karena diduga mencuri alat pengeboran minyak,” kata Kapolres Mura, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setyo Pranoto, Selasa (2/10).
AKP Wahyu sapaanya menjelaskan, tersangka kami ringkus bermula mendapatkan informasi bahwa ada satu unit mobil merek Grandmax warna biru Nopol BG 9307 HG membawa besi hasil curian dari PT. Medco berjalan dari Stasiun Jene, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura menuju ke Lubuklinggau.
Kemudian anggota melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil serta kedua tersangka.
Di mobil tersangka didapatkan potongan besi dan diakui tersangka bahwa besi tersebut adalah besi milik PT. Medco. Selanjutnya tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Mapores Mura guna proses lebih lanjut.
“Tersangka ZI dan AS beserta BB buah lempeng platform SRP, potongan pipa besi bekas terdiri dari berbagai ukuran serta satu unit mobil Merek Daihatsu Grandmax warna biru Nopol BG 9307 HB,” jelas AKP Wahyu.
Lebih lanjut, AKP Wahyu menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat security PT Medco melakukan patroi rutin melakukan pengecekan alat pengeboran minyak PT. Medco.
Disaat melalukan pengecekan barang tersebut, ditemukan barang-barang tersebut hilang diantaranya, pipa besi bekas ukuran 2 inc sebanyak 10 batang, pipa besi bekas 3 inc sebanyak 5 batang, pipa besi ukuran 6 inc sebanyak 8 batang serta platform SRT dengan berat 1,5 ton dilokasi tersebut.
Atas kejadian tersebut pihak korban PT. Medco mengalami kerugian senilai Rp. 5.250.000.(Enjie)